tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil permohonan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal pengurangan suara Paslon 02 dan penambahan suara Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak terbukti.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih menyampaikan pihak 02 sempat mengatakan ada penambahan suara pada paslon 01 dan terjadi pengurangan pada suara Paslon 02. Padahal, sebelumnya Paslon 02 unggul daripada Paslon 01.
Menurut MK bukti rekaman video dimaksud pihak 02 berasal dari seseorang yang mengaku bernama Alamo Darussalam yang menjelaskan adanya informasi bahwa seseorang yang bernama Profesor Sugianto Sulistyono mengunggah foto situsweb Situng KPU di Facebook. Saat itu, dalam satu jam saja, hasil Situng berubah.
MK memandang perubahan dalam Situng KPU, bukan berarti ada kecurangan atau kehilangan suara pada paslon pilpres.
"Bukti video yang dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun Facebook yang menarasikan bertambah atau hilangnya [suara] paslon," kata Enny di Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/6/2019).
Menurut Enny, bukti ini tentu tidak cukup karena Situng bisa berubah setiap saat. Apalagi Situng tidak bisa mempengaruhi hasil pilpres secara langsung. Dalil itu kemudian dianggap tidak relevan.
"Narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apa pun terkait hasil akhir rekapitulasi perolehan suara masing-masing paslon. Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar dia.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali