tirto.id - Hakim MK Manahan Sitompul mengatakan anggapan pemohon (kubu Prabowo-Sandiaga) bahwa oleh karena MK hanya berwenang mengadili sengketa hasil, maka keadilan yang mereka tegakkan hanya keadilan prosedural.
"Sebab secara substantif terhadap persoalan yang bukan persoalan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum untuk menyelesaikannya meski hal itu bukan dilaksanakan mahkamah," katanya, Kamis (27/6/2019) pukul 14:28.
Sebelum ini tim hukum Prabowo memang berharap agar MK tidak hanya mempertimbangkan kuantitas (selisih hasil) saat mempertimbangkan putusan, tapi juga bukti-bukti bahwa memang terjadi pelanggaran administratif yang sifatnya TSM.
"Dalil yang sepintas tampak logis tersebut lemah, yaitu seolah tak ada jalan hukum untuk menyelesaikan pelanggaran yang sifatnya TSM. Padahal, jalan hukum itu tersedia bahkan diatur secara rinci, termasuk lembaganya," tambah Manahan.
Lembaga yang dia maksud adalah Bawaslu. "Apakah itu dilakukan atau tidak, diterima atau tidak, itu perkara lain," tegas Manahan.
Pengumuman hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno digelar pada Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.
Agenda sidang pengucapan putusan ini lebih cepat satu hari dari agenda yang semula ditetapkan pada 28 Juni 2019 yang merupakan batas akhir pengucapan putusan. Dikutip dari situs resmi MK, sidang putusan dipercepat satu hari karena Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) meyakini pembahasan dan pendalaman perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 telah selesai pada Kamis.
“MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019, karena secara internal Majelis Hakim memastikan, meyakini bahwa putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019," jelas Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso di lantai 3 Gedung MK pada Selasa (25/6/2019).
"Artinya, pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis. Termasuk drafting putusannya untuk diucapkan pada Kamis,” tambahnya.
Fajar menegaskan sidang putusan MK yang waktunya dipercepat tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK. Menurutnya, tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan ini.
“Tidak ada hubungannya menyesuaikan agenda apa pun di luar kepentingan MK. Ini semata-mata karena Majelis Hakim siap mengucapkan putusan di hari Kamis. Karena secara aturan, tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan. Tanggal 28 Juni 2019 merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden,” ungkap Fajar.
Editor: Maya Saputri