Sengketa Pilpres paling tinggi ditangani oleh Mahkamah Konstitusi sehingga dinilai tidak masuk akal bila ada upaya hukum setelah putusan MK dari pihak Prabowo-Sandiaga.
Dalam rapat pleno terbuka itu, KPU akan mengundang perwakilan lembaga penyelenggara pemilu, kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian terkait, partai politik, serta kedua pasangan Capres-Cawapres 2019.
Majelis Hakim MK menilai dalil kubu Prabowo-Sandi, bahwa perolehan suara paslon 02 sebanyak 0 di sekitar 5.268 TPS adalah mustahil terjadi, tidak terbukti.
Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perkara kebenaran terjadinya keadaan atau peristiwa yang menurut pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara.
Ketua DPP FPI menyerukan kepada massa aksi untuk melakukan jihad konstitusional secara terus menerus, jika Hakim MK memenangkan pasangan capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.