tirto.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga yang menyebut perolehan suara paslon 02 sebanyak 0 di 5.268 TPS mengindikasikan ada kecurangan.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul saat sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (27/6/2019).
Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menilai perolehan suara paslon 02 yang sebanyak 0 di sekitar 5.268 TPS tersebut mustahil terjadi.
Sekitar 5.268 TPS itu tersebar di banyak daerah. Salah satu yang disoroti kubu paslon 02 adalah TPS di Boyolali. Daerah lainnya, antara lain Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Namun, Majelis Hakim MK menilai kubu Prabowo-Sandiaga tidak bisa membuktikan dalil bahwa perolehan suara paslon 02 sebanyak 0 di ribuan TPS tersebut mustahil terjadi.
"Mahkamah juga tidak bisa membuktikan dalil tersebut karena pemohon tidak menyampaikan bukti-bukti suara nol untuk pemohon di 5.268 TPS dimaksud. Dalil pemohon soal suara nol adalah mustahil merupakan hal yang tidak terbukti," kata Manahan.
Selain itu, MK sulit mengabulkan dalil tersebut karena jumlah TPS yang disebutkan kubu 02 tidak spesifik, karena dinyatakan dengan kata 'sekitar'.
Detail daerah lokasi ribuan TPS itu juga tidak disebut secara pasti oleh kubu Prabowo-Sandi. Kubu Paslon 02 hanya menyebut ribuan TPS itu sebagian besar berada di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan beberapa daerah lainnya.
"Pemohon dalam merumuskan dalilnya mengenai perolehan suara pemohon yang berjumlah nol, menggunakan kata-kata yang tidak dapat ditentukan kepastiannya karena pemohon menyebutkan bahwa jumlah TPS di mana suara TPS berjumlah nol adalah 'sekitar 5.268 TPS'," ucap Manahan.
"Artinya, jumlah 5.268 TPS itu bukan angka yang pasti melainkan hanya perkiraan jumlah TPS saja," tambah Manahan.
Menurut Manahan, Majelis Hakim MK menilai hal itu menunjukkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi memiliki keraguan atau ketidakyakinan terhadap dalil mereka sendiri.
Majelis Hakim MK bahkan menganggap dalil dari kubu paslon 02 tersebut seolah-olah bermaksud meminta Mahkamah yang melakukan pembuktian.
"Pemilihan diksi dimaksud secara implisit hendak memberikan beban kepada Mahkamah untuk membuktikan berapa sesungguhnya jumlah TPS dan di mana saja TPS dimaksud yang pemohon dapat suara nol," ujar Manahan.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom