tirto.id - Sejumlah dalil dan bukti yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diketahui dari pembacaan putusan MK dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019).
Salah satu bukti yang ditolak Majelis Hakim MK adalah terkait dengan kasus kotak suara di TPS 172, Desa Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam gugatannya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga mengatakan kotak suara di TPS itu tidak dilengkapi segel dan gembok.
Kotak suara itu dikunci dengan kabel ties. Menurut kubu paslon 02, hal ini menjadi salah satu contoh kecurangan yang mengakibatkan kerugian terhadap Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.
Namun, Suhartoyo menyatakan Majelis Hakim MK memutuskan bahwa masalah yang terjadi di TPS 172 Desa Mangunjaya, sudah selesai.
"Dalil pemohon a quo tidak berdasar menurut hukum," kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Suhartoyo mengatakan, hakim menyimpulkan bahwa kasus itu terjadi dengan dasar kesepakatan semua pihak, termasuk para saksi dari kubu Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandiaga. Kotak suara dikunci dengan kabel ties karena memang segel dan gemboknya hilang.
"Dengan demikian mahkamah berkesimpulan bahwa masalah tersebut telah selesai. Terlebih lagi permasalahan tersebut tidak berdampak pada perolehan suara dari masing-masing paslon, apalagi membuktikan adanya kecurangan," kata Suhartoyo.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom