Menuju konten utama

Sidang Putusan MK, Hakim: Pelanggaran TSM Tidak Terbukti

Apa yang didalilkan pemohon sebagai pelanggaran TSM menurut MK tidak terbukti.

Sidang Putusan MK, Hakim: Pelanggaran TSM Tidak Terbukti
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Salah satu dalil tim hukum Prabowo untuk membuktikan bahwa ada kecurangan yang sifatnya terstruktruk sistematis dan masif (TSM) adalah keterlibatan sejumlah ASN. Tapi menurut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams, itu tak terbukti.

"Apa yang didalilkan pemohon sebagai pelanggaran TSM tidak terbukti. Dan oleh karena itu mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak berdasar menurut hukum," kata Wahiduddin saat sidang di MK, Kamis (27/6/2019) pukul 15:00.

Wahiduddin bilang tak ditemukan kaitan antara apa yang dilakukan aparat dengan perolehan suara masing-masing paslon. Padahal salah satu ciri TSM itu adalah keterkaitan satu kasus dan kasus lain--dengan skala nasional, dan hubungannya dengan perolehan suara secara langsung.

Sebelumnya Wahiduddin membacakan ulang contoh kasus ketidaknetralan aparat seperti yang tertera dalam dokumen gugatan. Dia lantas mengatakan bahwa semua itu sudah diurus di Bawaslu. "Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya, terlepas apa pun hasilnya," katanya.

Agenda sidang pengucapan putusan ini lebih cepat satu hari dari agenda yang semula ditetapkan pada 28 Juni 2019 yang merupakan batas akhir pengucapan putusan. Dikutip dari situs resmi MK, sidang putusan dipercepat satu hari karena Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) meyakini pembahasan dan pendalaman perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 telah selesai pada Kamis.

“MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019, karena secara internal Majelis Hakim memastikan, meyakini bahwa putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019," jelas Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso di lantai 3 Gedung MK pada Selasa (25/6/2019).

"Artinya, pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis. Termasuk drafting putusannya untuk diucapkan pada Kamis,” tambahnya.

Fajar menegaskan sidang putusan MK yang waktunya dipercepat tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK. Menurutnya, tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan ini.

“Tidak ada hubungannya menyesuaikan agenda apa pun di luar kepentingan MK. Ini semata-mata karena Majelis Hakim siap mengucapkan putusan di hari Kamis. Karena secara aturan, tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan. Tanggal 28 Juni 2019 merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden,” ungkap Fajar.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri