tirto.id - Mahkamah Kostitusi (MK) tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan oleh ajakan mengenakan baju putih saat pemungutan suara oleh calon presiden petahana Joko Widodo.
Hakim MK Arief Hidayatat mengatakan ajakan Jokowi kepada pendukungnya tersebut tidak berpengaruh terhadap perolehan suara Jokowi-Ma'ruf atau pun Prabowo-Sandiaga.
"Oleh karena itu mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenanya dikesampingkan," kata Arief saat sidang, Kamis (27/6/2019).
Paslon Prabowo-Sandiaga mendalilkan bahwa ajakan Jokowi kepada pendukungnya untuk memakai baju putih saat ke TPS melanggar asas pemilu yang bebas dan rahasia.
Pengumuman hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno digelar pada Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.
Agenda sidang pengucapan putusan ini lebih cepat satu hari dari agenda yang semula ditetapkan pada 28 Juni 2019 yang merupakan batas akhir pengucapan putusan. Dikutip dari situs resmi MK, sidang putusan dipercepat satu hari karena Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) meyakini pembahasan dan pendalaman perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 telah selesai pada Kamis.
“MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019, karena secara internal Majelis Hakim memastikan, meyakini bahwa putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019," jelas Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso di lantai 3 Gedung MK pada Selasa (25/6/2019).
"Artinya, pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis. Termasuk drafting putusannya untuk diucapkan pada Kamis,” tambahnya.
Fajar menegaskan sidang putusan MK yang waktunya dipercepat tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK. Menurutnya, tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan ini.
“Tidak ada hubungannya menyesuaikan agenda apa pun di luar kepentingan MK. Ini semata-mata karena Majelis Hakim siap mengucapkan putusan di hari Kamis. Karena secara aturan, tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan. Tanggal 28 Juni 2019 merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden,” ungkap Fajar.
Editor: Maya Saputri