Menuju konten utama

Anak Ikut Unjuk Rasa di MK, KemenPPPA: Melanggar Undang-undang

Anak-anak dilarang terlibat unjuk rasa sesuai dengan Pasal 87 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Anak Ikut Unjuk Rasa di MK, KemenPPPA: Melanggar Undang-undang
Suasana massa aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi di sekitar Tugu Patung Kuda dekat dengan gedung Mahkamah Konstitusi tempat berlangsungnya sidang putusan perkara sengketa Pemilihan Presiden 2019 pada Kamis (27/6/2019). tirto.id/Bhagavad Sambadha

tirto.id - Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar merespons keterlibatan anak-anak dalam aksi massa di depan Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019) lalu.

Menurut dia, anak-anak dilarang terlibat unjuk rasa sesuai dengan Pasal 87 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik. Termasuk juga tidak melibatkan anak dalam kegiatan yang berpotensi rusuh dan tidak melibatkan anak dalam kegiatan yang mengandung unsur kekerasan. Karena jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka anak-anak sangat rentan menjadi korban," ujarnya kepada Tirto, Jumat (28/6/2019).

Sebelumnya, polisi menggagalkan anak-anak dari Tangerang yang akan mengikuti aksi massa di depan MK. Kemudian, dalam aksi itu, juga ada anak-anak yang nekat terlibat.

Ia menyayangkan kehadiran anak di bawah umur dalam kegiatan bernuansa kontestasi politik terus terjadi. Padahal, menurutnya, Kementerian PPPA selalu mensosialisasikan kepada penyelenggara pemilu agar tidak ada anak-anak dalam lingkaran aksi unjuk rasa.

"Pernyataan bersama dengan Bawaslu dan KPU juga kami buat untuk mencegah dampak yang tidak diharapkan saat gelaran politik nasional dan daerah," ujar dia.

Ia mengakui sebagai kementerian yang fokus pada perempuan dan anak, tidak bisa memberikan sanksi dan hanya dapat melakukan pencegahan melalui berbagai kebijakan dan koordinasi teknis saja.

"Yang memberi sanksi tentu yang sudah diberikan kewenangannya menurut UU Pemilu, UU Perlindungan Anak dan ketentuan hukum lain yang terkait," ujar dia.

Oleh sebab itu, lanjut dia, jika polisi sudah dapat mengidentifikasi aksi tersebut melanggar hukum perlindungan anak, maka KemenPPPA dapat menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan polisi.

"Jika kemarin masih ditemukan ada anak-anak dalam aksi, maka perlu diselidiki dulu apakah ada unsur pidana yang dilanggar atau tidak? Itu ranah APH [aparat penegak hukum]," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali