tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan permohonan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan MK tetap menerima permohonan perbaikan yang baru dimasukkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni 2019.
Menurut Enny, adanya libur panjang lebaran menjadi alasan MK menerima perbaikan permohonan tersebut, meski tak diregistrasi oleh kepaniteraan MK.
"Setelah diregistrasi mahkamah terjadi adanya ruang waktu atau jeda yang cukup panjang karena adanya libur panjang dan cuti bersama sehingga menjadi ruang memasukkan yang menurut pemohon sebagai perbaikan permohonan dan terhadap hal ini mahkamah tak bisa sertamerta menolaknya," ujar Enny di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Menurut Enny, MK melihat adanya satu kesatuan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019 dan gugatan perbaikan yang diberikan pada 10 Juni 2019.
Gugatan perbaikan inilah yang dibacakan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga pada sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019.
"Oleh karenanya mahkamah juga tak menganggap hal tersebut sebagai perbaikan permohonan dalam arti yang sesungguhnya, yaitu substansial terpisah 24 Mei 2019," kata Enny.
Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dengan agenda pembacan putusan, Kamis (27/6/2019).
Semua pihak dalam perkara ini telah hadir di ruang sidang dan dimulai pukul 12.40 WIB.
Saat membuka persidangan, Anwar yang juga ketua majelis hakim persidangan mengingatkan bahwa para hakim konstitusi hanya takut pada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Ucapan ini sebelumnya juga pernah diucapkan Anwar saat sidang pertama digelar pada Jumat (14/6/2019) lalu.
"Pertama seperti yang kami sampaikan di sidang pertama kami hanya takut pada Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa," jelas Anwar.
Anwar juga mengatakan pihaknya telah berijtihad dan berusaha maksimal dalam mengambil putusan yang didasari fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
"Kami telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa mengambil putusan perkara ini didasarkan fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan," katanya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari