tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meminta semua pihak untuk menyimak putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dibacakan pada Kamis (27/6/2019) siang ini. Hal itu disampaikan Anwar saat membuka persidangan hari ini.
"Diharapkan kepada kita semua menyimak putusan terutama terkait pertimbangan hukum dan amar putusan. Kami akan pertanggungjawabkan putusan pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Anwar, Kamis (27/6/2019).
MK, lanjut Anwar, memohon agar putusan ini tak berakibat adanya saling hujat dan saling fitnah di masyarakat.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak, untuk itu kami mohon tidak dijadikan ajang saling menghujat dan saling memfitnah," harapnya.
Hari ini, hakim MK akan mengadakan sidang putusan untuk gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pukul 12.30 WIB. Sejauh ini, kubu 01 dan KPU meyakini gugatan pemohon akan ditolak.
Perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 dimohonkan oleh paslon nomor urut 02, Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Perkara yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 ini mengalami perubahan permohonan pada 10 Juni 2019. Sementara itu, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan bahwa untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden tidak diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan.
Selain itu, permohonan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden didaftarkan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pilpres tingkat nasional oleh KPU RI.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri