Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sidang MK, BW: Permohonan Sulit Dikabulkan Tanpa Pembuktian Ilmiah

Ketua tim hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) menyampaikan bahwa dia hanya memperbanyak doa jelang sidang.

Sidang MK, BW: Permohonan Sulit Dikabulkan Tanpa Pembuktian Ilmiah
Tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon, mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak.

tirto.id - Ketua tim hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) menyampaikan bahwa dia hanya memperbanyak doa menjelang sidang putusan sengketa pilpres MK.

Dia menilai hasil keputusan ini bisa jadi sulit mengabulkan gugatan pemohon jika tidak ada pembuktian secara ilmiah.

"Kalau pertarungan hanya 1 lawan 1. Tapi nggak melalui scientific modern ini akan susah. Apalagi dengan speedy trial gak akan mungkin," kata BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

BW mengatakan ahli forensiknya, yakni Jaswar Koto telah membuktikan dalam sidang bahwa ada kecurangan. BW menganggap tidak satu pun ada saksi atau ahli termohon, yakni KPU dan pihak terkait, Jokowi-Ma'ruf yang bisa membantah itu.

Namun, semua akan sia-sia jika hakim tidak mempertimbangkan itu dan tetap ingin pembuktian konvensional bahwa kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif terjadi di tiap tempat pemungutan suara secara nasional.

"Di pihak terkait juga enggak ada. Nah, kalau saja MK mempertimbangkan argumen soal persyaratan yang kurang, mungkin putusannya akan menjadi menarik," tegasnya.

BW memaklumi bahwa proses identifikasi ini memang belum tentu dipahami. Namun apabila sesuatu yang baru tidak bisa diterima maka gugatan TSM sepanjang pilpres tentu akan sulit terbukti.

"Jadi problemnya adalah apakah kita mau memahami sesuatu yang baru. Gak akan ada perubahan kalau nggak bisa memahami sesuatu hal baru yang bisa dipakai," ucapnya lagi.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri