Menuju konten utama

Live Streaming TVOne Sidang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2019

Live streaming sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 dapat dilakukan melalui TVOne pada Kamis (27/6/2019).

Live Streaming TVOne Sidang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2019
Ilustrasi. Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Live streaming sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dapat dilakukan melalui TVOne. Sidang dimulai pada hari ini Kamis (27/6/2019) sejak pukul 12.30 WIB.

Awalnya, sidang pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 ini dijadwalkan pada Jumat (28/6/2019). Namun, majelis hakim konstitusi sepakat memajukan jadwal pembacaan putusan sehari lebih cepat. Ini dituangkan dalam keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Senin (24/6/2019).

Sidang pengucapan putusan ini dipercepat karena RPH meyakini, pembahasan dan pendalaman perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 sudah selesai pada Kamis (27/6/2019).

“Secara internal Majelis Hakim memastikan, meyakini bahwa putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019. Artinya, pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis. Termasuk drafting putusannya untuk diucapkan pada Kamis,” jelas Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso di lantai 3 Gedung MK pada Selasa (25/6/2019) dikutip situs web resmi MK.

Fajar menambahkan, dimajukannya jadwal pengucapan putusan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK. Selain itu, tidak ada aturan yang mengikat terkait majunya jadwal.

"Secara aturan, tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan. Tanggal 28 Juni 2019 merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden,” terangnya.

Menjelang pembacaan hasil sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019, mantan ketua hakim MK Mahfud MD mengimbau semua pihak untuk menahan diri, dan berhati-hati menanggapi putusan tersebut.

"Vonis MK langsung mengikat, tak bisa dilawan. Jangan sampai timbul masalah baru dengan tindakan destruktif dari pihak manapun," tulis Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd pada Kamis (27/6/2019).

Live streaming sidang putusan MK dapat dilakukan melalui kanal Youtube mahkamah tersebut. Selain itu live streaming juga dapat dilakukan melalui berbagai stasiun televisi yang menayangkan sidang tersebut secara langsung.

LIVE STREAMING SIDANG PUTUSAN MK TERKAIT SENGKETA PILPRES 2019 di TVONE

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Hukum
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Agung DH