Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2019

Soal Hasil Sidang Putusan MK, Tim Hukum 02 Tunggu Arahan Prabowo

Ketua tim hukum paslon 02 Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya menunggu arahan dari principal yakni Prabowo-Sandiaga untuk menyikapi hasil sidang putusan MK.

Soal Hasil Sidang Putusan MK, Tim Hukum 02 Tunggu Arahan Prabowo
Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon membacakan permohonan saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Ketua tim hukum paslon 02 Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya menunggu arahan dari principal untuk menyikapi hasil sidang. Meski hasil sidang putusan belum diketahui, BW menegaskan langkah apapun berikutnya dari tim hukum tergantung Prabowo.

"Belum. Belum berkomunikasi. Mudah-mudahan selesai sidang ini nanti akan berkomunikasi," kata BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).

BW juga enggan mengomentari lebih lanjut soal dikabulkannya gugatan mereka. Menurut mantan pimpinan KPK ini, dia optimistis hakim akan mengabulkan, tapi tentu putusan tidak bisa ditebak.

"Terlalu overconfident dan saya bukan peramal. Masa tim hukumnya Pak Jokowi peramal semua?" katanya lagi.

BW juga tidak mempermasalahkan hasil putusan yang lebih cepat sehari dari batas putusan tanggal 28 Juni 2019. Dia menilai hal itu merupakan pertimbangan MK dan wajar dilakukan.

"Memang di dalam ketentuan selambat-lambatnya dan besok mungkin juga hari Jumat, enggak Jumat itu kan mungkin MK takut ada pengumpulan massa yang lebih banyak mungkin itu. Saya sih, MK punya kebijakan sendiri, enggak ada soal," tegasnya lagi.

Hari ini, majelis hakim MK akan mengadakan sidang putusan untuk gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pukul 12.30 WIB. Sejauh ini, kubu 01 dan KPU meyakini gugatan pemohon akan ditolak.

Perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno.

Perkara yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 ini mengalami perubahan permohonan pada 10 Juni 2019. Sementara itu, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan bahwa untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden tidak diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan.

Selain itu, permohonan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden didaftarkan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pilpres tingkat nasional oleh KPU RI.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri