Menuju konten utama

Soal Hasil Putusan MK, BPN Klaim Bisa Buktikan Pemufakatan TSM

BPN Prabowo-Sandi mengklaim bahwa pihaknya telah berhasil sukses membuktikan pemufakatan curang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pihak 01 di sidang MK sengketa Pilpres.

Soal Hasil Putusan MK, BPN Klaim Bisa Buktikan Pemufakatan TSM
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak saat memberikam keterangan pers di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). tirto.id/Harisprabowo.

tirto.id - Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengklaim bahwa pihaknya telah berhasil sukses membuktikan pemufakatan curang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pihak 01 dalam sidang sengketa Pilpres MK. Oleh karena itu, dirinya yakin bahwa pihak 02 akan menang di MK.

"Mulai dari pertemuan ToT, ada narasi-narasi menuduh bahwa 02 itu radikalis, garis keras, kemudian ada pemufakatan aparat hukum, saya pikir itu ada pemufakatan curang yang itu bagi kami tidak sesuai dengan prinsip dasar pemilu yaitu jujur dan adil," katanya saat ditemui Kamis (27/6/2019) siang.

Namun, kata Dahnil, yang jelas pihaknya akan menerima sepenuhnya keputusan MK yang akan disampaikan nanti.

Dahnil melanjutkan, Prabowo berencana akan berkumpul dengan pimpinan parpol dari koalisi untuk membicarakan langkah politik selanjutnya.

"Nanti kan sambil menunggu keputusan MK, bicara tentang keputusan-keputusan politik berikutnya dan juga Pak Prabowo dan Bang Sandi akan menyampaikan secara resmi sikap mereka selanjutnya dengan keputusan MK itu," lanjutnya.

Hari ini, hakim MK akan mengadakan sidang putusan untuk gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pukul 12.30 WIB. Sejauh ini, kubu 01 dan KPU meyakini gugatan pemohon akan ditolak.

Perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 dimohonkan oleh paslon nomor urut 02, Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno.

Perkara yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 ini mengalami perubahan permohonan pada 10 Juni 2019. Sementara itu, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan bahwa untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden tidak diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan.

Selain itu, permohonan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden didaftarkan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pilpres tingkat nasional oleh KPU RI.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri