Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2019

Hasil Sidang MK Hari Ini, Titik Soeharto Hadir di Antara Massa Aksi

Siti Hediati Hariyadi alias Titik Soeharto hadir di tengah-tengah massa aksi yang menunggu hasil keputusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Hasil Sidang MK Hari Ini, Titik Soeharto Hadir di Antara Massa Aksi
Siti Hediati Hariyadi ikut menghadiri aksi sidang putusan MK, Kamis 27/6/2019. tirto.id/Alfian putra abdi.

tirto.id - Siti Hediati Hariyadi alias Titik Soeharto hadir di tengah-tengah massa aksi yang menunggu hasil keputusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi yang dibacakan hari ini. Ia mengatakan sengaja turut turun ke jalan untuk bersolidaritas.

"Saya di sini bersolidaritas bersama teman-teman di sini untuk supaya Indonesia lebih baik lagi," ujarnya ketika ditemui di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2019) siang.

Ia juga mengatakan, sikapnya ini sebagai wujud perjuangan demi kebenaran. Ia juga meminta pada hakim MK agar bisa bekerja dengan baik.

"Kami harapkan hakim akan memutuskan dengan sesuai sumpahnya, seadil-adilnya. Keadilan bersama kita karena kecurangan-kecurangan itu jangan sampai yang dibela," tuturnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang hadir di Jalan Merdeka Barat untuk senantiasa bersama-sama berdoa untuk hasil yang menuju kebenaran.

"Kita sudah melihat kemarin peradilan, bagaimana saksi2 kita 02 bisa membuktikan kecurangan yang ada. Rakyat tahu kecurangan-kecurangan itu kasat mata," ujarnya.

Hari ini hakim MK akan mengadakan sidang putusan untuk gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pukul 12.30. Sejauh ini, kubu 01 dan KPU meyakini gugatan pemohon akan ditolak.

Perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno.

Perkara yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 ini mengalami perubahan permohonan pada 10 Juni 2019. Sementara itu, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan bahwa untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden tidak diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan.

Selain itu, permohonan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden didaftarkan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pilpres tingkat nasional oleh KPU RI.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri