tirto.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tiga pilihan dalam setiap putusan, termasuk untuk putusan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga.
"Kalau dalam Undang Undang MK, putusan MK bisa menyatakan 'dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima'," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Pertama, kata Fajar, suatu perkara permohonan akan 'dikabulkan' bila dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum.
"Kalau 'ditolak', berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya," ujar Fajar.
Sementara pilihan ketiga dalam putusan MK adalah "tidak dapat diterima", artinya permohonan pemohon tidak memenuhi syarat-syarat formil, seperti pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam perkara sengketa hasil Pemilu bila permohonan diajukan di luar tenggat waktu maka dapat dinyatakan cacat formil, atau tidak memenuhi syarat formil, sehingga dapat diputus "tidak dapat diterima."
"Misalnya diajukan di luar tenggat waktu itu bisa amar putusan 'tidak dapat diterima'," jelas Fajar.
Perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Perkara yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 ini mengalami perubahan permohonan pada 10 Juni 2019. Sementara itu, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan bahwa untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden tidak diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan.
Selain itu, permohonan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden didaftarkan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pilpres tingkat nasional oleh KPU RI.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH