Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2019

Jadwal Sidang Putusan MK Dibacakan Hari Ini 27 Juni Pukul 12.30 WIB

Sidang putusan MK sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan paslon 02 Prabowo-Sandiaga akan digelar hari ini, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.

Jadwal Sidang Putusan MK Dibacakan Hari Ini 27 Juni Pukul 12.30 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengetuk palu didampingi Hakim Konstitusi Aswanto dan I Dewa Gede Palguna saat menutup sidang lanjutan PHPU presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa Pilpres 2019 akan dibacakan oleh majelis hakim hari ini, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.

Perkara yang didaftarkan pada 24 Mei 2019, dan mengalami perubahan permohonan pada 10 Juni 2019 ini diajukan oleh paslon 02 Prabowo-Sandiaga yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil rekapitulasi Pilpres.

Dalam permohonan tertanggal 10 Juni 2019, pemohon mendalilkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan oleh paslon 01 Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait dalam perkara ini.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya kesalahan pemasukan data dalam Sistem Penghitungan (Situng) oleh KPU yang kemudian mempengaruhi hasil perolehan suara kedua pasangan calon.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Jumat (28/6/2019), namun berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Senin (24/6) siang, majelis hakim konstitusi sepakat untuk memajukan jadwal pembacaan putusan menjadi Kamis (27/6/2019) pada pukul 12.30 WIB.

"Soal kenapa kemudian dipilih tanggal 27, ya itu murni pertimbangan internal Majelis Hakim yang memastikan bahwa putusannya siap untuk dibacakan pada tanggal 27, sehingga kalau sudah siap mengapa harus menunggu tanggal 28," jelas Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso di MK beberapa waktu lalu.

Bagian Kepaniteraan MK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara pada Senin (24/6/2019) pukul 14.15 WIB melalui surat elektronik.

Fajar menjelaskan hukum acara di MK mengharuskan pihak MK untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara paling lambat tiga hari sebelum sidang digelar.

"Sidang di MK itu memang harus memberitahukan para pihak, artinya tidak sekonyong-konyong undangan hari ini, kemudian sidang di hari ini juga," kata Fajar.

Fajar juga mengungkapkan bahwa seluruh pihak yang berperkara juga sudah mengirimkan surat konfirmasi, bahwa seluruhnya akan hadir pada pembacaan putusan yaitu pada Kamis (27/6/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH