Menuju konten utama

MUI Minta Masyarakat Tenang Menerima Putusan Sidang MK Soal Pilpres

MUI meminta masyarakat tenang menghadapi hasil putusan sengketa Pilpres 2019 di sidang MK yang berlangsung Kamis (27/6/2019).

MUI Minta Masyarakat Tenang Menerima Putusan Sidang MK Soal Pilpres
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

tirto.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi meminta agar semua pihak dapat menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa pemilu 2019.

"MUI mengimbau kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim mahkamah untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, jujur dan penuh tanggung jawab baik kepada bangsa, negara maupun kepada Allah SWT," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Ia mengatakan, putusan MK harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum.

"Sebagaimana kaidah fikih, hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf, keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan," ujarnya.

Ia juga berharap masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya terkait putusan MK, untuk bisa melakukannya dengan tenang agar tercipta kondusifitas tanpa kekerasan yang melanggar hukum.

"Marilah kita kembali merajut persaudaraan kebangsaan yang selama ini sempat terkoyak akibat perbedaan pilihan politik," pungkasnya.

MK mengagendakan sidang pembacaan putusan sengketa hasil pilpres pada Kamis, 27 Juni 2019. Sidang pembacaan putusan itu akan dimulai pada pukul 12.30 WIB

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, penentuan jadwal pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 tersebut merupakan hasil Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti sembilan hakim konstitusi.

"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Fajar pada Senin (24/6/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno