Menuju konten utama

Putusan MK: Kubu 02 Dinilai Gagal Buktikan Ketidaknetralan Aparat

Majelis Hakim MK menilai Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tidak bisa membuktikan tuduhan soal ketidaknetralan aparat negara di Pilpres 2019.

Putusan MK: Kubu 02 Dinilai Gagal Buktikan Ketidaknetralan Aparat
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak /foc.


tirto.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tidak bisa membuktikan dugaan ketidaknetralan aparat negara dalam pilpres 2019.

MK menganggap bukti-bukti ketidaknetralan aparat dalam pilpres 2019 yang diajukan tim Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tidak kuat. Apalagi, kebanyakan bukti ialah tautan berita.

"Mahkamah mempertimbangkan bahwa [...] baik bukti surat, tulisan, video, maupun saksi Rahmadsyah, mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perkara kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang menurut pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara," kata hakim MK Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Soal kejadian bahwa aparat kepolisian bertugas menyosialisasikan program pemerintah, menurut pertimbangan Mahkamah, hal itu wajar dilakukan.

"Tidak ditemukan ajakan untuk memilih calon tertentu. Selain itu, bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon untuk mendalilkan adanya penggalangan [dukungan] kepada paslon 01, adanya Polri membentuk tim buzzer di media sosial, [...] seluruhnya hanya fotocopy berita online yang tidak serta-merta dapat dijadikan bukti pokok peristiwa itu benar terjadi tanpa didukung bukti lain," ujar hakim Aswanto.

Kalaupun peristiwa itu benar terjadi, Mahkamah menyatakan perlu ada bukti yang menunjukkan bahwa hal itu berpengaruh terhadap perolehan suara. Sebab, wewenang MK ialah memutus perkara hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Walaupun peristiwa tersebut benar terjadi, konon, masih dibutuhkan bukti lain [apakah] punya pengaruh terhadap pemilih," kata hakim Aswanto.

Hakim juga menyinggung tudingan bahwa Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan memiliki kedakatan dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Mahkamah menilai kedekatan itu tak berarti apa-apa jika tidak ada pengaruh terhadap pemilih.

"Jikapun itu benar, apakah kemudian serta-merta berarti BIN diperalat oleh paslon 01?" ujar dia.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom