Menuju konten utama
Gugat Hasil Pilpres ke MK

Bambang Widjojanto: 01 Bisa Didiskualifikasi karena Jabatan Ma'ruf

BW mengatakan seseorang yang menjadi seorang calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

Bambang Widjojanto: 01 Bisa Didiskualifikasi karena Jabatan Ma'ruf
Bambang Widjojanto. tirto/andrey gromico

tirto.id - Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) mengklaim, salah satu laporan pelanggaran Pilpres 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah terkait status karyawan cawapres Ma'ruf Amin di salah satu lembaga swasta. Menurut BW, status itu bisa membuat Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi karena telah melanggar aturan.

"Kalau teman-teman tanya salah satu hal yang paling menarik, supaya teman-teman tahu, yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," kata BW saat ditemui di MK, Senin (10/6/2019) sore.

BW menjelaskan, Ma'ruf Amin melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 227, huruf P, yang tertulis bahwa seorang bakal calon Presiden atau Wakil Presiden harus menandatangani informasi atau keterangan tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu saat dirinya sudah mencalonkan.

"Nah, menurut informasi yang kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P," katanya.

BW mengatakan seseorang yang menjadi seorang calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah, inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik. Anda mau yang paling topnya kan ini salah satunya," katanya.

Kedatangan BW sore itu ke MK adalah untuk menyerahkan perbaikan berkas pelaporan sengketa Pilpres 2019. Hal tersebut, kata BW, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 4 tahun 2019.

"Tadi kami diskusi, menurut aturan PMK Nomor 4 tahun 2019, pasal 10 ayat 1 dan ayat 3. Setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi baru boleh di-upload. Itu pasalnya begitu. Kami mengusulkan untuk mengikuti peraturan MK,” kata dia.

“Jadi insyaallah nanti teman-teman bisa mendapatkan permohonan yang sudah direvisi melalui laman MK setelah permohonan perbaikan itu diregistrasi. pasal 10 ayat 1, juncto ayat 3 peraturan MK nomor 4 tahun 2019," lanjut dia.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto