tirto.id - Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga menilai BPN Prabowo-Sandi memilih gugatan Pilpres 2019 sesuai dengan kepentingan.
Dalam materi gugatan BPN menyasar keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Menurut Arya, BPN Prabowo-Sandi memilah-milah penetapan hasil pemilu, padahal pada saat pelaksanaan pemilu, penyelenggara yang melakukan masih orang yang sama.
"Masa milah-milah gitu. Pelakunya sama, pelaksanannya sama, saksinya sama, terus pilah-pilah, ini yang sah [DPR RI] dan ini tidak [Pilpres, DPRD, dan DPD]," ujar dia, kepada Tirto, Senin (27/5/2019).
Menurut dia, motif BPN Prabowo-Sandi memilah-milah gugatan hasil pemilu lantaran mereka memilih yang menguntungkan dan menyatakan tidak sah yang merugikan mereka.
Ia mencontohkan, seperti partai yang mendukung Prabowo-Sandi, mayoritas calegnya lolos, karena partai memenuhi ambang batas parlemen.
"Ini apaan. Pemilu yang untung-untungkan dia [BPN] saja? Lama-lama jadi bahan tertawaan rakyat gitu loh, malu," ujar dia.
Prabowo-Sandi resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) agar Paslon 01, Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi. BPN menuding Paslon 01 berbuat curang dalam Pilpres 2019, sehingga memenangi pemilihan umum.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali