Menuju konten utama

TKN Nilai Gugatan BPN Soal Hasil Pilpres Dipilih Sesuai Kepentingan

TKN menyatakan BPN Prabowo-Sandi memilih hasil Pilpres 2019 sebagai objek gugatan, karena punya kepentingan mendiskualifikasi Paslon 01 yang dinyatakan menang oleh KPU.

TKN Nilai Gugatan BPN Soal Hasil Pilpres Dipilih Sesuai Kepentingan
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga menilai BPN Prabowo-Sandi memilih gugatan Pilpres 2019 sesuai dengan kepentingan.

Dalam materi gugatan BPN menyasar keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Menurut Arya, BPN Prabowo-Sandi memilah-milah penetapan hasil pemilu, padahal pada saat pelaksanaan pemilu, penyelenggara yang melakukan masih orang yang sama.

"Masa milah-milah gitu. Pelakunya sama, pelaksanannya sama, saksinya sama, terus pilah-pilah, ini yang sah [DPR RI] dan ini tidak [Pilpres, DPRD, dan DPD]," ujar dia, kepada Tirto, Senin (27/5/2019).

Menurut dia, motif BPN Prabowo-Sandi memilah-milah gugatan hasil pemilu lantaran mereka memilih yang menguntungkan dan menyatakan tidak sah yang merugikan mereka.

Ia mencontohkan, seperti partai yang mendukung Prabowo-Sandi, mayoritas calegnya lolos, karena partai memenuhi ambang batas parlemen.

"Ini apaan. Pemilu yang untung-untungkan dia [BPN] saja? Lama-lama jadi bahan tertawaan rakyat gitu loh, malu," ujar dia.

Prabowo-Sandi resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) agar Paslon 01, Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi. BPN menuding Paslon 01 berbuat curang dalam Pilpres 2019, sehingga memenangi pemilihan umum.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali