Menuju konten utama

Majelis Hakim Akhirnya Perbolehkan Said Didu Jadi Saksi Prabowo

Setelah berdebat panas, Said Didu diperbolehkan menjadi saksi, sementara Haris Azhar memilih mundur. 

Majelis Hakim Akhirnya Perbolehkan Said Didu Jadi Saksi Prabowo
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi ingin mencabut dua orang saksi, yakni Risda Mardiana dan Betty Kristiana, kemudian menggantinya dengan dua saksi, yakni aktivis HAM Haris Azhar dan mantan Sekjen Kementerian BUMN Said Didu.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nasrullah dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Hakim mengatakan, kuasa hukum Prabowo-Sandi bisa saja mencabut dua saksi, namun mereka tidak bisa menambahkan saksi lain. Sebab, posisi Risda Mardiana dan Betty Kristiana sudah disumpah sebagai saksi.

"Kalau ditarik itu tidak masalah, tapi kan tidak boleh nambah lagi, enggak boleh ganti yang baru kecuali memang Haris Azhar dan Said Didu memang tadi jumlahnya sudah 15," kata Hakim Suhartoyo.

Kuasa hukum Prabowo-Sandi menjadi bingung, karena mereka mengklaim tidak pernah memasukkan nama Risda Mardiana dan Betty Kristiana sebagai daftar saksi yang akan disumpah.

"Oleh karena itu yang mulia, karena sudah diambil sumpah, kami tarik yang dua orang itu," kata Nasrullah.

Majelis hakim sebelumnya menyampaikan, pihak yang bersengketa hanya diperbolehkan menghadirkan 15 saksi dan 2 ahli dalam persidangan.

Hakim Suhartoyo mengatakan, masalah ini terjadi karena kubu 02 tidak menyediakan daftar saksi dan hanya menyerahkan secarik kertas bertulis tangan, otomatis ada nama-nama yang tidak ikut terpanggil.

"Ketika dilakukan pemanggilan satu per satu oleh ketua majelis, Yang Mulia Pak Ketua tadi, Pak Ketua secara otentik hanya memanggil untuk saksi 13 orang," kata Hakim Suhartoyo.

Hakim mengaku sadar ada 15 saksi yang disumpah, tetapi ternyata, ada 2 saksi yang tidak dipanggil Hakim Ketua.

"Berdasarkan data itu lah maka memutuskan bahwa dari 15 orang yang secara fisik dilakukan penyumpahan. Tapi sesungguhnya 2 tidak dipanggil Pak Ketua namanya, maka Mahkamah mengambil kesimpulan 13 itu lah yang dianggap," kata Suhartoyo.

Suhartoyo pun mengatakan, Majelis Hakim sudah menerima keterangan ketidakhadiran saksi. Menurut dia, Said Didu akan tetap menjadi saksi, sementara Haris Azhar menyatakan mundur, sehingga ada 14 saksi.

"Kalau memang ada yang keberatan akan dicatat supaya pertimbangan sidang menjadi lancar persidangan ini, mohon pengertian para pihak supaya langsung kita dengar saja saksi-saksi berikutnya," kata Suhartoyo.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto