Menuju konten utama

Hakim MK dan Kuasa Hukum BPN Berdebat Jumlah Saksi

Hakim MK dengan kuasa hukum BPN berdebat jumlah saksi yang diperiksa dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Hakim MK dan Kuasa Hukum BPN Berdebat Jumlah Saksi
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna memarahi kuasa hukum kubu Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, Rabu (19/6/2019).

Penyebabnya, kubu 02 melempar tanggung jawab kepada hakim, karena melantik dua saksi 02 yang tidak seharusnya dilantik.

Dalam persidangan, Rabu (19/6/2019), kubu 02 dan 01 berbeda pendapat terkait jumlah saksi yang sudah disumpah dalam persidangan.

Hakim pun sempat berkomentar karena saksi yang disumpah sudah 15 orang dan 2 ahli. Teuku Nasrullah mengatakan, telah mencoret dua saksi, yakni saksi Betty Kristiana dan Risda Mardiana. Mereka tidak tahu kedua saksi ikut disumpah dalan sidang.

"Kami sudah konfirmasi kepada panitera dari nama 17, itu kita keluarkan Betty dan satu lagi namanya tadi kita ganti Said Didu dengan Haris Azhar. Sudah dicoret nama itu. Nah kami nggak tahu ternyata Betty masuk juga di ruang sumpah. Kami nggak tahu itu, karena kami sampaikan kepada panitera sejak awal ini kita tarik, kita ganti Haris Azhar dan Said Didu," kata Nasrullah.

Protes Nasrullah membuat gakim Palguna marah. Ia menyebut, Nasrullah mendeligitimasi majelis hakim. Namun, Nasrullah langsung berkelit.

"Saudara jangan menyalahkan mahkamah kalau gitu. Sebelum masuk kan saudara yang berkewajiban menyeleksi gitu orang yang masuknya," kata Palguna.

"Oh tidak, menyalahkan majelis. Kami tidak menyalahkan," kata Nasrullah.

"Secara tersirat pernyataan saudara menyalahkan mahkamah," kata Palguna.

"Tidak majelis sama sekali tidak," sebut Nasrullah.

Palguna mengatakan, MK sudah meminta 15 saksi dari kubu 02 selaku pemohon. Palguna meminta agar pemohon teliti menghadirkan saksi.

Nasrullah mengatakan, BPN mengakui sudah mengikuti rekomendasi hakim, tetapi mungkin mereka terlambat koordinasi, sehingga ada 2 orang yang seharusnya tidak saksi masuk sidang.

"Nah mungkin tidak terinformasikan kepada Betty, dia masuk diambil sumpah. Tapi pada panitera sudah kami katakan bahwa kami ganti beti dengan Said Didu dan Haris Azhar," kata Nasrullah.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali