Menuju konten utama

Sidang MK Disiarkan Langsung, Hakim MK: Pengacara BPN Lebih Ganteng

Salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi disebut lebih tampan saat wajahnya tampail dalam siaran langsung sidang MK di televisi.

Sidang MK Disiarkan Langsung, Hakim MK: Pengacara BPN Lebih Ganteng
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat berkelakar dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019).

Setelah berkelakar soal 'kamar mandi', hakim Arief berkelakar soal ketampanan Nasrullah, salah satu kuasa hukum Paslon 02, Prabowo-Sandi.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019), kubu Prabowo-Sandiaga menghadirkan ahli IT bernama Hermansyah.

Dalam persidangan, saksi menjelaskan tentang kelemahan IT Pemilu 2019. Hakim pun memahami konteks materi yang disampaikan Hermansyah.

Selesai mendengarkan keterangan Hermansyah, hakim Arief menyerahkan kepada kuasa pemohon.

Namun, saat ditanya kuasa hukum Nasrullah, Hermansyah sempat melirik kepada Nasrullah. Namun, Arief meminta agar Hermansyah melihat kepada layar.

"Saudara Nasrullah bisa melihat. Saksi Pak Hermansyah bisa melihat di situ saja. Pak Nasrullah kelihatan lebih besar dan lebih cakep daripada aslinya. Silakan," kata hakim Arief Hidayat.

Setelah Arief berkelakar, Hermansyah akhirnya tidak melihat kepada langsung Nasrullah.

Kemudian tergugat dan pihak terkait pun sempat bertanya kepada saksi. Mereka pun akhirnya memulai kembali proses pemeriksaan hingga sekitar pukul 16.30 WIB.

Agenda sidang sengketa Pilpres 2019, Selasa (19/6/2019), pembuktian saksi dan bukti dari penggugat, kubu Prabowo-Sandi.

Diketahui, Paslon 02, Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana dimulai Jumat (14/6/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali