Menuju konten utama

Saksi Izin Kencing, Hakim MK: Silakan Karena Tidak Bisa Diwakilkan

Saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga mendadak meminta izin untuk buang air kecil di tengah sidang sengketa hasil Pilpres 2019 berlangsung di Mahkamah Konstitusi. 

Saksi Izin Kencing, Hakim MK: Silakan Karena Tidak Bisa Diwakilkan
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Idham Amiruddin mendadak meminta izin untuk buang hajat ke kamar kecil di tengah persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2019).

Idham meminta izin ke kamar kecil usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dalam perkara ini menyampaikan pernyataan.

Semula, Hakim Konstitusi Saldi Isra hendak mengajukan pertanyaan kepada Idham. Namun, ia sempat menghentikan kalimatnya karena melihat Idham menunduk. Ternyata, Idham kemudian meminta izin untuk buang air kecil.

"Yang mulia saya minta maaf, saya ingin buang air kecil," ujar Idham di ruang sidang MK.

Permintaan izin dari Idham ini membuat Saldi dan hampir seluruh yang ada di ruang sidang tertawa.

"Iya, silakan dulu keluar," ujar Saldi.

Hakim konstitusi Arief Hidayat yang menjadi moderator pada sidang kali ini juga mengizinkan Idham untuk ke kamar kecil.

"Petugas keamanan tolong diantarkan," kata Arief.

"Ini tugas yang tidak bisa diwakilkan," tambah Arief yang kemudian menskors sidang selama lima menit.

Selang lima menit, sidang pun kembali dibuka oleh Arief. Mantan Ketua MK ini melemparkan guyonan usai mencabut skors.

"Pak Idham sudah lega? Makanya saya lihat kok Pak Idham nanya sambil pegang daerah 'itu' terus," ujar Arief berkelakar.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom