tirto.id - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto sempat akan dikeluarkan dari ruang sidang oleh hakim konstitusi Arief Hidayat, Rabu (19/6/2019). Hakim MK Arief Hidayat hampir mengusir BW karena terus-menerus menginterupsi hakim saat bertanya kepada saksi.
Dalam pemeriksaan saksi kedua, BPN menghadirkan saksi bernama Idham. Hakim Arief pun bertanya latar belakang Idham dihadirkan dalam persidangan. Idham menyatakan kalau dirinya akan bersaksi untuk membahas kecamatan siluman, NIK rekayasa, dan pemilih ganda.
Hakim Arief pun mengingatkan keterangan yang diulang bisa mengakibatkan repetisi.
"Jadi saudara kuasa pemohon sebetulnya merugikan anda sendiri tadi sudah didiskusikan panjang lebar ini. Ini redundant ini kalau mau diteruskan atau tidak," kata Hakim Arief di persidangan, hari ini, Rabu (19/6/2019).
Bambang pun menyanggah sikap hakim Arief. Ia ingin agar saksi tetap didengar keterangannya. Arief dan Bambang sempat bersitegang karena Bambang khawatir keterangan Idham mengulang.
Sikap kesal memuncak begitu hakim Arief menyinggung soal kampung. Arief sempat menyinggung status Idham yang dianggap seharusnya tidak tahu masalah nasional.
"Kalau Anda dari kampung mestinya yang Anda ketahui situasi di kampung itu, bukan di nasional," tutur Arief.
BW pun sempat kesal. Ia menyinggung kalau dirinya orang kampung tetapi bisa mengakses dunia. Hakim Arief pun berusaha meluruskan, tetapi Bambang tetap berbicara karena dianggap mendiskreditkan saksi.
"Saya ingin kejelasan. Bapak sudah men-judgement seolah-olah warga kampung tidak tahu apa-apa," kata Bambang.
"Mohon dengarkan dulu, Pak, apa yang akan dijelaskan. Ini sederhana dan diperlukan dalam," lanjut Bambang.
"Saya kira sudah cukup saya akan dialog dengan dia. Pak Bambang cukup. Setop," tegas Hakim Arief.
"Kalau tidak setop, Pak Bambang saya suruh keluar," tegas hakim Arief.
"Saya mohon maaf, Pak. Kalau dalam tekanan terus saya akan terus menolak itu. Saksi saya menurut saya ditekan oleh Bapak," kata Bambang.
"Bukan begitu. Sudah sekarang Pak Bambang sekarang diam saya bicara dengan saudara saksi," tegas hakim Arief.
Editor: Maya Saputri