Menuju konten utama

Saksi Agus Beberkan Dugaan 17,5 Juta DPT Tidak Wajar di Sidang MK

Saksi Agus Maksum yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebut kalau mereka sudah menyampaikan detail 17,5 juta pemilih tidak wajar dalam Pemilu 2019.

Saksi Agus Beberkan Dugaan 17,5 Juta DPT Tidak Wajar di Sidang MK
Saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Saksi Agus Maksum yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebut kalau mereka sudah menyampaikan detail 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) tidak wajar dalam Pemilu 2019.

Agus mengatakan, mereka sudah sempat meminta untuk pemrosesan ada dugaan pemilih ganda. Ia menyebut ada tiga klasifikasi dari total 17,5 juta pemilih palsu.

"Kami membuat laporan secara resmi kepada KPU supaya ditindaklanjuti itu berkaitan DPT tidak wajar berkode khusus sebanyak 17,5 juta yang terdiri NIK palsu, NKK palsu tanggal lahir sama dalam jumlah tidak wajar dan KK manipulatif," kata Agus Maksum saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Ia mengatakan ada jumlah KTP kelahiran tanggal 1 Juli mencapai 9,8 juta, pemilih kelahiran 31 Desember sebanyak 5,3 juta, serta pemilih 1 Januari sekitar 2,3 juta. Kemudian, mereka juga menemukan pemilih di bawah umur sekitar 20 ribu pemilih serta pemilih lansia hingga 300 ribu.

Agus pun menyebut ada 117.333 KK manipulatif dalam Pemilu 2019. Keterangan tersebut diperoleh setelah kubu 02 melakukan pengecekan ke empat daerah, yakni Banyuwangi, Majalengka, Magelang, dan Bogor.

Saksi Agus mengaku pihaknya sudah berusaha melakukan verifikasi data invalid tersebut sebelum mendalilkan KTP palsu. Tim BPN juga melakukan pengecekan NIK dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri terkait nomor kependudukan. Kemudian, mereka juga meminta pandangan ahli statistik untuk mengonfirmasi hal tersebut.

Hasil temuan tim BPN mendapati kalau hal tersebut dapat disebut sebagai kejanggalan. Dari sejumlah temuan tersebut, mereka menyimpulkan ada KTP palsu. Data tersebut pun sempat dilaporkan oleh KPU. Namun, ia tidak tahu apakah laporan tersebut ditindaklanjuti oleh KPU.

Hingga sidang diskors, hakim Eni juga mempertanyakan bukti P155 soal DPT tidak wajar sebanyak 17,5 juta yang belum ditemukan. Pihak BPN Prabowo-Sandi diberi waktu oleh hakim untuk menunjukkan bukti P155 tersebut.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri