Menuju konten utama

Kapan Putusan MK Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan?

Jadwal penyampaian hasil sidang gugatan sengketa Pilpres 2024. Putusan MK akan bersifat final serta masyarakat harus menerima hasilnya.

Kapan Putusan MK Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan?
Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Dua pasangan calon presiden-wakil presiden mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 terkait hasil akhirnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatannya pada Jumat, 5 April 2024.

Sebelum dua paslon tersebut mengajukan gugatan, beberapa pihak lainnya juga ada yang telah mengajukan sengketa Pilpres kepada MK.

Sebelumnya MK sudah melaksanakan persidangan pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada 27 Maret 2024 kemarin.

Sebelum tahap pengumuman atau putusan MK terkait sengketa Pilpres, hakim MK akan memberikan kesempatan bagi pemohon 1 dan 2 untuk menyampaikan kesimpulan pada 16 April 2024.

Dalam hal ini, pasangan Anies-Muhaimin yang menggaet pengacara Heru Widodo, mengajukan gugatan menuntut membatalkan Keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu Pilpres, Anggota DPR, DPRD, dan DPD RI.

Selain itu, paslon nomor urut 1 ini juga mengajukan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 yakni Prabowo-Gibran serta menuntut pemilu ulang tanpa pasangan tersebut.

Sementara pasangan Ganjar-Mahfud yang menggaet kuasa hukum Todung Mulya Lubis, mengajukan tuntutan yang sama yakni membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pemilu, mengulang Pemilu tanpa Prabowo-Gibran, serta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Kapan Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres Diumumkan?

Sebelum tahap sidang putusan MK Sengketa Pilpres diumumkan, MK akan memberikan kesempatan bagi paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk menyampaikan kesimpulan pada 16 April 2024.

Setelah itu, MK kemudian direncanakan akan mengumumkan putusan seminggu berselang tepatnya pada 22 April 2024.

Pengamat sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai bahwa nantinya putusan MK akan bersifat final serta masyarakat harus menerima hasilnya dengan lapang dada.

Persidangan terkait gugatan sengketa Pilpres sendiri telah berjalan kurang lebih sebanyak tujuh kali. Bawono menilai sulit bagi penggugat untuk membuktikan terkait dugaan yang diajukan.

Kendati demikian, hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2024 tetap ada di tangan MK yang akan diumumkan hasilnya 22 April mendatang.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra