tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) beragendakan penyampaian kesimpulan oleh para pihak pada Selasa (16/4/2024).
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebutkan, para pihak diberikan waktu hingga pukul 16.00 WIB untuk membacakan kesimpulan masing-masing.
"Iya, sesuai yg disampaikan di persidangan, Selasa 16 April pukul 16.00 WIB," katanya kepada awak media.
Dalam kesempatan itu, Fajar menyebutkan bahwa agenda pembacaan putusan untuk sengketa Pilpres 2024 bakal berlangsung pada 22 April 2024.
"Belum ada perubahan untuk agenda itu. Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU Pilpres pada 22 April," sebut dia.
Untuk diketahui, PHPU Pilpres 2024 digelar usai paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD melayangkan gugatan ke MK.
Tuntutan paslon nomor 3 ini tidak berbeda jauh dengan paslon nomor urut 1. Kedua pemohon menyoroti langkah Presiden Joko Widodo yang menyorongkan anaknya, Gibran Rakabuming, sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Dalam tuntutannya, pihak Anies-Imin meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024. Sementara itu, pihak Ganjar-Mahfud menuntut MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengaku tim hukum sudah menyelesaikan kesimpulan untuk sengketa dengan timnas AMIN maupun TPN Ganjar-Mahfud. Mereka pun siap menunggu putusan sengketa MK.
"Besok kami sampaikan kesimpulannya dan kita sama-sama menunggu tanggal 22 april Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan," kata Yusril usai menghadiri halal bihalal di DPP Golkar, Jakarta, Senin (15/4/2024).
Yusril meyakini gugatan kedua paslon akan gagal di Mahkamah Konstitusi. Ia beralasan, gugatan yang diajukan tidak mempunyai alasan hukum kuat untuk dikabulkan.
"Ya kami punya keyakinan seperti itu karena memang tidak terdapat cukup alasan hukum ya untuk mengabulkan permohonan dari kedua pemohon," kata Yusril.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang