Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim AMIN Bakal Bantah Kesaksian 4 Menteri soal Penyaluran Bansos

Tim AMIN akan membantah seluruh pernyataan empat menteri yang menjadi saksi dalam sidang PHPU Pilpres 2024.

Tim AMIN Bakal Bantah Kesaksian 4 Menteri soal Penyaluran Bansos
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Tim Hukum Nasional AMIN akan membantah seluruh pernyataan empat menteri yang menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dan pemilihan PJ Gubernur.

"Benar, Beberapa informasi awal, THN (Tim Hukum Nasional) menindaklanjuti dengan akan menyampaikan bantahan dengan bukti dan landasan yurisprudensi terhadap beberapa pernyataan menteri dalam sidang kesimpulan hari ini," kata Juru Bicara Timnas AMIN, Billy David Nerotumelina, saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).

Billy menyampaikan pernyataan empat menteri yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kesaksian yang diberikan pada Jumat (5/4/2024).

"Beberapa substansi akan banyak tentang sanggahan terhadap pernyataan yang tidak sesuai dengan kebenaran dalam seputar pemberian bansos dan juga pelantikan PJ kepala daerah," kata dia.

Selain membantah pernyataan empat menteri, Billy juga menerangkan bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah argumen bantahan dari saksi pihak terkait. Menurutnya para saksi dari pihak terkait tak bisa membantah dalil yang dimohonkan oleh Timnas AMIN.

"Selain itu, THN juga memberikan analisa terhadap beberapa keterangan para ahli dari pihak terkait tidak dapat membantah dalil-dalil dalam permohonan kami," kata Billy.

Billy juga berharap hakim MK dapat memenuhi dan mengabulkan seluruh petitum gugatan yang diajukan oleh Timnas AMIN antara lain: menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional.

Tuntutan kedua adalah menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut dua atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Tuntutan berikutnya adalah menyatakan batal atas Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.

"Tentunya untuk menolak dan atau tidak menerima eksepsi pihak termohon untuk kemudian bisa mengabulkan petitum dari pihak pemohon (Paslon 01)," kata Billy.

Baca juga artikel terkait SIDANG SENGKETA PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang