Menuju konten utama

Sidang MK: Saksi Kubu 02 Sebut 14 TPS Hilang dalam Pemilu 2019

Dalam persidangan, saksi Agus menjelaskan kalau ia bersama timnya menemukan pemilih invalid hingga 17,5 juta dan kubu 02 sudah meminta agar KPU mengoreksi DPT tersebut.

Sidang MK: Saksi Kubu 02 Sebut 14 TPS Hilang dalam Pemilu 2019
Saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id -

Saksi kubu 02 Agus Maksum menyebut KPU menghapus sekitar 14 TPS dalam pemilihan umum 2019.

Hal itu dikatakan Agus selain soal temuan lain tentang 17,5 juta data pemilih tetap (DPT) invalid.

Dalam persidangan, Agus menjelaskan kalau ia bersama timnya menemukan pemilih invalid hingga 17,5 juta dan kubu 02 sudah meminta agar KPU mengoreksi DPT tersebut.

Namun, mereka tidak menerima penetapan akhir DPT sebanyak 192 juta. Sementara KPU justru memberikan DPT 197 juta pada 17 april.

Namun, saat Agus mengakses kembali laman resmi KPU, ternyata bukan hanya jumlah DPT yang berubah tapi juga jumlah TPS yang ternyata juga mengalami perubahan.

"Itu ada di situng karena kemudian itu menjadi suara dan kemudian ada di lindungi hak pilih itu kemudian kami bandingkan maka yang terjadi kami dapatkan tadi perubahan bukan hanya di dpt. Tps juga berubah," kata Agus saat bersaksi dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Agus menyebut, TPS yang diumumkan di situng atau situs resmi KPU berada di angka 813.350 TPS. Akan tetapi, enam hari setelah penetapan manual berjenjang Agus dan tim menghitung ada 14 TPS yang dihapus oleh KPU tanpa ada penjelasan dan informasi kepada kubu 02.

"Jadi sisa TPS itu dari 813.350 dikoreksi menjadi 813.336. Ada 14 TPS yang dikurangi dan dihapus. Penetapan ini kami tidak tahu bersama siapa KPU menetapkannya dan kenapa DPT nya bisa sisa," kata Agus.

Pernyataan tersebut dianggap sudah diselesaikan oleh KPU. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan masalah tersebut sudah diselesaikan di saat rekapitulasi nasional.

"Ya kan itu sudah disampaikan pada saat rekapitulasi nasional. Rekapitulasi hasil nasional sudah disampaikan," kata Arief di luar sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari