tirto.id - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiga menarik alat bukti dokumen C1 sebanyak 94 boks kontainer yang sebelumnya telah diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Dalam lanjutan sidang PHPU, Rabu (19/6/2019) Ketua MK Anwar Usman menyatakan ada 31 item yang terdiri dari 94 boks kontainer berkas bukti yang ditarik oleh tim hukum BPN.
"Kita klirkan dulu terkait dengan alat bukti yang ditarik itu ada 31 item, betul ya?" tanya Anwar kepada tim hukum BPN.
Anggota tim hukum BPN Dorel Almir membenarkan hal itu. Ia mengaku sudah menerima berita acara serah terima penarikan barang bukti tersebut.
"Bukti-bukti C1 dimaksud sebanyak 94 boks kontainer sudah diserahkan dan saya sendiri yang tandatangani," kata Dorel.
Kemudian Hakim Anwar kembali mengkonfirmasi barang bukti yang telah ditarik tersebut berdasarkan asal provinsi. 94 boks kontainer barang bukti itu terdiri dari;
Riau tiga boks, Jakarta tiga boks, Banten empat boks, Lampung tujuh boks, Bengkulu satu boks, Bangka Belitung satu boks, Kepulauan Riau satu boks, Maluku satu boks, Maluku Utara satu boks.
Kemudian Gorontalo satu boks, Jambi tiga boks, Aceh dua boks, Sulawesi Tengah satu boks, Sulawesi Barat satu boks, Yogyakarta empat boks, Kalimantan Selatan dua boks,
Kalimatan Utara satu boks, dan Kalimantan Timur dua boks.
Selain itu dari Sumatera Utara empat boks, Sumatera Selatan tiga boks, Jawa Barat 14 boks, Bali satu boks, sulawesi tenggara satu boks, NTB dua boks, NTT satu boks, Kalimantan Barat 15 boks.
Lalu dari Provinsi Kalimantan Tengah satu boks, Papua satu boks, Sumatera Barat tiga boks, Sulawesi Selatan dua boks, dan Jawa Tengah delapan boks.
"Total 94 boks ya?" tanya Anwar.
"94, iya betul yang mulia," jawab Dorel.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri