tirto.id - Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, mengungkap adanya tren penurunan perkara sengketa hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) 2024 dibanding 2019. Dalam penjelasannya, Afif menyebut perkara yang didaftarkan di Pemilu 2024 sebanyak 273 perkara.
"Perkara sengketa hasil pemilu (PHPU) yg didaftarkan pada Pemilu 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan perkara PHPU Pemilu 2019, yaitu 340 perkara pada Pemilu 2019 dan 273 perkara pada Pemilu 2024, atau setara sekitar 80,29%, alias mengalami penurunan perkara sengketa PHPU di MK sekitar 19,71%," kata Afif dalam keterangan pers, Minggu (25/3/2024).
Rinciannya adalah perkara Pilpres sebanyak dua pengajuan permohonan, Pileg DPR dan DPRD sebanyak 259 pengajuan permohonan dan DPD sebanyak 12 pengajuan permohonan.
"Perkara yg didaftarkan: 273 perkara, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan MK pada Ahad 24 Maret 2024 jam 19.00 WIB," kata Afif.
Sedangkan di 2019 terdapat 340 perkara yang didaftarkan ke MK, dari jumlah perkara tersebut 329 di antaranya berkaitan dengan DPR/DPRD. 10 perkara DPD dan satu perkara Pilpres.
Namun, dari jumlah perkara tersebut yang diperiksa sampai tahap pembuktian hanya 122 perkara. Penyusutan jumlah perkara karena MK. Kemudian yang dikabulkan oleh MK sebanyak 12 perkara.
Divisi Hukum KPU RI kemudian melakukan konsolidasi dengan divisi hukum KPU seluruh Indonesia untuk menghadapi sengketa tersebut. Pelaksanaannya dimulai sejak Minggu sampai Selasa, 24-26 Maret 2024.
"Kegiatan ini bagian dari konsolidasi menyiapkan strategi, jawaban, dan bukti-bukti untuk menjawab segala gugatan di MK, baik terkait Pilpres, Pileg maupun Pemilihan DPD," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang