Menuju konten utama

Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa & Kecelakaan, Simak Besarannya

Besaran asuransi jiwa ini sebesar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) reguler per embarkasi.

Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa & Kecelakaan, Simak Besarannya
Umat islam melakukan Sa’i di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Rabu (7/6/2023). Umat islam dari seluruh dunia melakukan umrah wajib dan umrah sunah di Masjidil Haram sebelum mengikuti puncak ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/tom.

tirto.id - Calon jemaah haji reguler Indonesia tahun ini dilindungi asuransi jiwa. Besaran asuransi jiwa ini sebesar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) reguler per embarkasi.

Lingkup perlindungannya dimulai saat jemaah masuk asrama haji embarkasi sampai pulang kembali ke debarkasi haji. Untuk besarannya, bagi jemaah haji yang wafat karena kecelakaan sebesar dua kali BIPIH reguler per embarkasi.

"Jadi untuk asuransi perlindungannya sejak masuk asrama haji, embarkasi sampai pulang lagi," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, ditulis Minggu (24/03/2024).

Lebih detailnya, besaran asuransi cacat akibat kecelakaan sebesar 2,6 persen hingga 100 persen BIPIH. Namun, itu tergantung tingkat kecacatan.

Bagi jemaah yang wafat saat berada dalam lingkup penerbangan, mendapatkan asuransi tambahan sebesar Rp 135 juta. "Prosedur pengurusan asuransi dilakukan oleh Subdit Transportasi," kata Saiful.

Sementara untuk profil calon haji sendiri, total plus petugas mencapai 241 ribu yang terdiri dari kuota reguler sebanyak 213.320, lalu haji khusus 27.680, lalu kuota petugas sebanyak 4.200.

Dari total kuota haji reguler terdiri dari jemaah haji sebanyak 190.897, lansia sebanyak 10.166, petugas haji daerah sebanyak 1.572, lalu pembimbing KBIHU sebanyak 685. Lalu, tambahan kuota jemaah sebanyak 10.000.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Taufiq

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Taufiq
Penulis: Muhammad Taufiq
Editor: Anggun P Situmorang