tirto.id - Calon jemaah haji reguler Indonesia tahun ini dilindungi asuransi jiwa. Besaran asuransi jiwa ini sebesar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) reguler per embarkasi.
Lingkup perlindungannya dimulai saat jemaah masuk asrama haji embarkasi sampai pulang kembali ke debarkasi haji. Untuk besarannya, bagi jemaah haji yang wafat karena kecelakaan sebesar dua kali BIPIH reguler per embarkasi.
"Jadi untuk asuransi perlindungannya sejak masuk asrama haji, embarkasi sampai pulang lagi," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, ditulis Minggu (24/03/2024).
Lebih detailnya, besaran asuransi cacat akibat kecelakaan sebesar 2,6 persen hingga 100 persen BIPIH. Namun, itu tergantung tingkat kecacatan.
Bagi jemaah yang wafat saat berada dalam lingkup penerbangan, mendapatkan asuransi tambahan sebesar Rp 135 juta. "Prosedur pengurusan asuransi dilakukan oleh Subdit Transportasi," kata Saiful.
Sementara untuk profil calon haji sendiri, total plus petugas mencapai 241 ribu yang terdiri dari kuota reguler sebanyak 213.320, lalu haji khusus 27.680, lalu kuota petugas sebanyak 4.200.
Dari total kuota haji reguler terdiri dari jemaah haji sebanyak 190.897, lansia sebanyak 10.166, petugas haji daerah sebanyak 1.572, lalu pembimbing KBIHU sebanyak 685. Lalu, tambahan kuota jemaah sebanyak 10.000.
Penulis: Muhammad Taufiq
Editor: Anggun P Situmorang