Menuju konten utama

Polres Bandara Soetta Bongkar Kasus Perdagangan Orang ke Serbia

Polisi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Serbia.

Polres Bandara Soetta Bongkar Kasus Perdagangan Orang ke Serbia
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Serbia. Dari pengungkapan ini, ditangkap tersangka FP (40), JMY (40), dan perempuan inisial WPB (25).

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald FC Sipayung, mengatakan saat penangkapan juga turut diselamatkan sembilan PMI berinisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, dan S. Pengungkapan kasus pun berawal dari adanya informasi keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia untuk bekerja secara non-prosedural pada Minggu (17/3/2024).

Menurut Ronald, tim Satreskrim langsung mendatangi kantor BP2MI di Terminal 3 dan mendapati 10 WNI inisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, S, dan tersangka FP. Mereka pun langsung dibawa ke Polres Bandara Soetta untuk menjalani pemeriksaan.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka FP berperan ikut penerbangan bersama 9 CPMI untuk menyerahkan ke agen yang berada di Serbia, membantu check in, briefing ke CPMI apabila ditanya petugas Imigrasi agar mengatakan berlibur,” ungkap Ronald dalam keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka FP mengaku diperintah JMY. Dia dijanjikan akan mendapatkan imbalan oleh tersangka JMY sebesar Rp2-Rp5 juta per CPMI.

Penyidik pun akhirnya menangkap JMY dan mengetahui perannya yang ikut mengantarkan sembilan CPMI ke Bandara Soetta, memberikan pekerjaan kepada tersangka FP untuk mengantar, ikut penerbangan bersama para CPMI, serta mengurus booking hotel dan tiket kepulangan 9 CPMI. JMY juga menyuruh tersangka WPB untuk menghubungi agen jika sembilan CPMI sudah tiba di Serbia.

Nantinya, WBP akan mendapatkan keuntungan fee sebesar Rp10-Rp15 juta per CPMI. Kemudian, keuntungan dari agen itu dia bagi kepada tersangka FP dan JMY.

"Kemudian peran tersangka WPB yakni menjadi penghubung ke agen bila CPMI telah tiba di Serbia. Menerima fee dari tersangka J sebesar Rp10 juta per CPMI. WPB telah tujuh kali membantu proses keberangkatan CPMI ke luar negeri," tutur Ronald.

Ronald menjelaskan, penyidik menyita 10 buah paspor, 10 lembar boarding pass dan 10 tiket pesawat tujuan Kuala Lumpur 17 Maret 2024. Kemudian, 10 lembar booking Hotel di Malaysia, 10 lembar tiket kepulangan rute Kuala Lumpur-Jakarta tanggal 23 Maret 2024, 10 lembar itinerary ke Malaysia selama tujuh hari, 3 unit handphone, 1 bandel print-out percakapan WhatsApp.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling bantu Rp15 miliar.

Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Ditambahkan Kasat Reskrim Kompol Reza Pahlevi, sembilan CPMI dijanjikan gaji sebesar Rp7 juta-Rp20 juta per bulan oleh tersangka JMY. Mereka disebut bekerja pada Pabrik Kayu/Mebel/Furniture di Serbia.

"9 CPMI ini rata-rata dimintai biaya keberangkatan untuk bekerja ke Serbia sebesar Rp60-Rp75 juta rupiah. FP mendapatkan keuntungan per orang jika berhasil berangkat Rp2,5-Rp5 juta dari tersangka J," ucap Reza.

Reza pun meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri. Selain itu, apabila menemukan informasi kejahatan, silahkan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soetta.

Kami siap menerima laporan dari siapa pun terkait Kamtibmas di wilayah Bandara Soetta," kata Reza.

Baca juga artikel terkait KASUS PERDAGANGAN ORANG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang