Menuju konten utama

IDI Keluhkan Kebiasaan Publik yang Viralkan Malapraktik Dokter

IDI menyoroti kecenderungan masyarakat yang langsung meramaikan dugaan malapraktik di media sosial tanpa melalui mekanisme etik dan disiplin profesi.

IDI Keluhkan Kebiasaan Publik yang Viralkan Malapraktik Dokter
Logo Ikatan Dokter Indonesia. FOTO/http://www.idionline.org/

tirto.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti kecenderungan masyarakat yang langsung meramaikan dugaan malapraktik di media sosial tanpa melalui mekanisme etik dan disiplin profesi. Hal ini diungkap perwakilan IDI, Dicky Yulius Pangkey dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/7/2025).

“Viralismenya ini kebiasaan publik, memviralkan dugaan malapraktik di media sosial, sebelum melakukan proses kami garis bawahi etik dan disiplin,” kata Dicky.

Menurut Dicky, kebiasaan tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat dan mencoreng martabat profesi kedokteran. Padahal, tidak semua tindakan yang tak sesuai harapan merupakan malapraktik.

“Jika dilakukan sesuai prosedur, dengan persetujuan pasien, dan tanpa niat jahat, bukan malpraktik,” ucap Dicky.

Dia mengatakan bahwa tumpuan utama profesi dokter adalah bagaimana usaha yang dilakukan telah dilakukan secara maksimal, bukan hasil yang mutlak. Terlebih, kata Dicky tindakan medis tak pernah menjamin kesembuhan 100 persen kepada pasiennya.

“Dasar penilaiannya menjadi dasar penting dalam menilai tanggung jawab hukum seseorang dokter. Tidak semua kegagalan adalah pelanggaran. Risiko medis, komplikasi yang telah dijelaskan, kecelakaan medis, kejadian tak terduga yang tidak dapat dihindari, dan kelalaian medis, pelanggaran standar praktik yang menyebabkan kerugian,” terangnya.

Dicky juga menilai jalur penyelesaian yang kini tersedia dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yaitu etik, disiplin, dan hukum belum terkoordinasi dengan baik. Menurut dia, dokter justru jadi menghadapi proses hukum ganda meskipun telah menjalani sidang etik atau disiplin.

Dia juga menyayangkan banyaknya proses sidang MDP yang dilakukan tanpa pemberitahuan ataupun pelibatan organisasi profesi. Menurut Dicky, hal ini membuat dokter menghadapi proses disiplin tanpa pendampingan hukum dan kehilangan hak atas advokasi.

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar MDP memberikan salinan pemberitahuan kepada IDI sebelum akan menyidangkan dokter. Termasuk, hasil sidang yang juga disampaikan kepada ikatan dokter Indonesia.

“Koordinasi MDP dan IDI yang kami harapkan penting koordinasi, memastikan pendampingan hukum terhadap dokter perjalanan maksimal, dokter yang menghadapi sidang disiplin harus diberikan akses terhadap bantuan hukum, organisasi profesi harus dilibatkan dalam seluruh proses penyelesaian,” katanya.

Selain itu, IDI juga menekankan pentingnya edukasi publik tentang hukum medis. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa tindakan medis bukanlah berorientasi kepada hasil yang pasti.

“Keadilan dalam dunia medis harus melindungi tenaga medis yang bekerja dengan etika baik,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait IDI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama