tirto.id - TNI Angkatan Darat sedang menelusuri dan mendalami kronologi keberadaan Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Stafsus KSAD), Mayor Jenderal TNI Achmad Adipati Karna Widjaja, di lokasi eksekusi lahan sengketa yang melibatkan mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono mengatakan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu informasi terkait hadirnya perwira tinggi bintang dua itu di lokasi sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.
Adapun, eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar tersebut memperebutkan kepemilikan antara PT Hadji Kalla, perusahaan milik Jusuf Kalla, dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
“Terkait dengan pemberitaan maupun tudingan yang beredar di media sosial mengenai keberadaan beliau (Mayjen Achmad Adipati) di lokasi sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, kami sedang menelusuri dan mendalami informasi tersebut untuk memastikan duduk perkaranya secara utuh,” katanya saat dikonfirmasi Tirto, Sabtu (15/11/2025).
Dalam pernyataannya, Kadispenad mengingatkan kembali tentang aturan dan kode etik yang mengikat setiap prajurit, terutama bagi anggota TNI AD yang menduduki jabatan strategis.
"Pada prinsipnya, setiap prajurit TNI Angkatan Darat, terlebih yang memegang jabatan strategis, selalu terikat oleh aturan dan kode etik militer yang menuntut sikap profesional, netral, serta tidak terlibat dalam kepentingan pribadi atau kelompok di luar tugas kedinasan," jelas Donny.
Ia menambahkan bahwa TNI AD memandang penting untuk mengutamakan objektivitas dalam proses penelusuran ini, sebelum mengeluarkan sikap resmi kesatuan.
"Karena itu, TNI AD memandang penting untuk menelusuri terlebih dahulu fakta dan kronologi secara objektif sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut," tambahnya.
Donny juga menyampaikan harapan agar masyarakat dan berbagai pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum investigasi internal selesai.
“Kami juga berharap semua pihak dapat menunggu hasil klarifikasi resmi dari kami, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan persepsi keliru terhadap institusi TNI Angkatan Darat," imbuhnya.
Sementara itu, Jusuf Kalla (JK) sebagai pemilik PT Hadji Kalla telah menyatakan kekecewaannya atas proses eksekusi lahan tersebut. JK menegaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare itu telah dibelinya secara sah sejak tahun 1993 dari anak Raja Gowa.
"Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya. Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan memainkan seperti itu, rampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla ada yang mau main-main, apalagi sama rakyat lain," ucap JK saat meninjau lokasi sengketa pada Rabu (5/11/2025).
Ia menuding adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini dan menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan tidak sah secara hukum.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































