Menuju konten utama

ICJR: Pemerintah Tak Perlu Membuat Pedoman Kritik di RKUHP

ICJR menilai tidak perlu ada pedoman penyampaian kritik di dalam RKUHP.

ICJR: Pemerintah Tak Perlu Membuat Pedoman Kritik di RKUHP
Sejumlah mahasiswa dari beberapa universitas berunjuk rasa terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengatakan bahwa pemerintah semestinya tidak perlu membuat guideline atau pedoman terkait cara menyampaikan kritik.

Hal tersebut dikatakan oleh Maidina merespons penjelasan Pasal 218 RKUHP draf terbaru yang menyatakan bahwa kritik sedapat mungkin disampaikan dengan memberikan alternatif solusi. Menurut Maidina, hal tersebut tidak perlu dilakukan karena tidak setiap kritik memerlukan analisis.

"Nggak bisa begitu, masa harus ada baik buruk kebijakan, masa semuanya harus analisis dulu, kalau kritik in general gimana?" Kata Maidina melalui pesan singkatnya, Senin (11/7/2022).

Lebih lanjut Maidina mengatakan bahwa kritik dapat disampaikan dengan berbagai bentuk sehingga tidak perlu diberikan pedoman tertentu. Jika dikhawatirkan melakukan penghinaan personal, menurut Maidina hal tersebut dapat ditindak melalui pasal penghinaan.

"Kritik nggak perlu dibuat guidelinenya, di setiap hinaan bisa jadi ada aspek kritiknya, dan kritik bisa disampaikan dengan hinaan. Kalau hinaan personal ada pasal penghinaan biasa," jelasnya.

Naskah final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu 6 Juli 2022. Dalam RKUHP tersebut turut diatur terkait kritik kepada presiden dan wakil presiden.

Pasal 218 RKUHP berbunyi (1) setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Dalam penjelasan Pasal 218 ayat 2 dijelaskan bahwa pengecualian dalam frasa 'dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri' mensyaratkan adanya solusi yang dipaparkan dalam penyampaian kritik kepada presiden dan atau wakil presiden.

"Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut. Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang obyektif," isi kutipan penjelasan Pasal 218 ayat 2 sebagaimana dilihat Tirto, Jumat 8 Juli 2022.

Selain itu, dalam penjelasan tersebut juga dikatakan bahwa tidak termasuk kategori kritik jika dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan presiden dan wakil presiden.

"Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden," demikian penjelasan pasal 218 ayat 2 RKUHP tersebut.

Baca juga artikel terkait POLEMIK RKUHP atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky