tirto.id - Dua orang di Jawa Barat menjadi tersangka penghinaan Presiden Jokowi. Satu kasus ditangani Polres Bogor, sedangkan satu lagi kasusnya di Polda Jawa Barat.
"Ya [dua orang], konten terkait dengan penghinaan Presiden [Jokowi]," kata Kepala Bidan Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga, di Bandung, Senin (13/4/2020).
Sejauh ini, lanjut dia, ada sembilan orang di Jawa Barat yang telah terindikasi kasus hoaks terkait presiden. Tujuh orang di antaranya tidak diproses secara hukum, sedangkan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang yang ditetapkan tersangka saat ini, kata Erlangga, tak ditahan karena protokol kesehatan di internal Polri telah memilah orang yang ditahan untuk mencegah Corona.
"Dari sembilan kasus, yang tujuh kasus ini kita berikan pembinaan, dan yang dua kita lanjutkan. Tapi dengan kondisi saat ini karena COVID-19 tidak dilakukan penahanan," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan surat internal noor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara dalam situasi pandemi Covid-19.
Keputusan Kapolri dikritik karena memanfaatkan situasi pandemi Corona untuk membungkam kebebasan berekspresi, seperti disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.
Delik penghinaan terhadap seseorang seperti tertera dalam UU ITE harus dilaporkan sendiri oleh orang yang merasa dirugikan, sehingga tak dapat dilaporkan oleh orang yang tak dirugikan.
Editor: Zakki Amali