Presiden Jokowi tak keberatan apabila pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihilangkan. Namun, Komisi III DPR tetap keukeuh pasal itu tetap harus ada.
Yasonna klaim sudah memberi batasan yang detail atas definisi "menyerang harkat dan martabat" di bab penjelasan RKUHP agar pasal penghinaan presiden tak salah digunakan.
Pemerintah dan DPR kembali memasukkan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP per Agustus 2019. Seorang pengamat menilai ini adalah konsekuensi atas dikuasainya legislatif dan eksekutif hanya oleh satu kelompok.
Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Instagram bernama Faisol Abod Batis yang mengunggah konten yang memuat kritik terhadap Presiden Jokowi dan Polri terkait konflik agraria.
Pemerintah berharap pembahasan RUU KUHP dipercepat. Sebab, pemerintah khawatir pembahasan RUU KUHP kembali ke titik nol jika DPR periode saat ini tidak menuntaskannya.
Dalam KUHP yang lama, penghinaan presiden diatur dalam Pasal 134--pasal yang kemudian dicabut MK karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.