tirto.id - Direktur Eksekutif Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai politikus PDIP Junimart Girsang tidak bisa mempolisikan Rocky Gerung dengan pasal penghinaan presiden. Sebab, pasal tersebut sudah tidak ada.
“Enggak bisa [melaporkan]. Pasalnya sudah enggak ada dan enggak tepat juga. Ngapain?" ujar Erasmus kepada reporter Tirto, Kamis (5/12/2019).
Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden, yaitu: 134, 136, dan 137 KUHP karena tidak sesuai dengan konstitusi.
Salah satunya Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya.
"Yang diomongin Rocky bukan penghinaan. Itu kan kritikan ke pejabat. Bukan ke Jokowi. Ke presiden? Kalau ke presiden, apa pidananya?" ujar dia.
Terkecuali jika pelaporan itu dibuat oleh Presiden Joko Widodo sendiri. Maka nantinya masuknya penghinaan individu.
Junimart mendaku akan menggunakan Pasal 207 KUHP untuk mempolisikan Rocky Gerung. Namun lagi-lagi Erasmus menilai penggunaan pasal tersebut juga tidak tepat.
Pasal 207 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Pasal 207 itu ke lembaga. Kalau yang dihina lembaga kepresidenan, ya bisa-bisa saja. Cuma kalau ke presiden sebagai pejabat, nggak bisa," ujar dia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz