Dalam KUHP sudah diatur sanksi penghinaan terhadap pengadilan. Namun dinilai belum cukup, sehingga MA usul agar ada aturan khusus berupa undang-undang.
KY menemukan 15 kasus penghinaan terhadap pengadilan. Salah satunya di Pengadilan Negeri Bekasi, saat itu seorang hakim mengalami muntah darah beberapa saat setelah memutus sebuah perkara.