Menuju konten utama

Remaja Penghina Presiden Jokowi Ditetapkan sebagai Tersangka

RJT remaja berusia 16 tahun yang melakukan penghinaan bernada ancaman ke Presiden Jokowi, ditetapkan sebagai tersangka.

Remaja Penghina Presiden Jokowi Ditetapkan sebagai Tersangka
Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan remaja berinisial RJT menjadi tersangka pelaku pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo.

RJT ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 1x24 jam.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Ia menuturkan, kasus terhadap RJT tetap akan diproses sesuai hukum pidana yang berlaku.

Meski begitu, usia RJT yang masih 16 tahun akan membuat kasus berjalan dengan memperhatikan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Jadi berkaitan dengan proses dari kemarin anak yang viral dengan berinisial RJT itu sampai tadi malam itu masih di Polda Metro Jaya dan kasus tetap diproses,” tegas Argo hari Jumat (25/5/2018) di Polda Metro Jaya.

Argo menegaskan, RJT ditempatkan di sebuah panti daerah Cipayung, Jakarta Timur, karena statusnya sebagai pelaku yang melanggar aturan hukum.

Argo menjelaskan, RJT tak ditempatkan di rumah tahanan, karena UU Perlindungan Anak melarangnya. Sambil menjalani proses penyidikan, RJT dititipkan sementara.

“Jadi kalau mengacu pasal 32 UU Perlindungan Anak, anak dengan ancaman 7 tahun baru bisa dilakukan penahanan. Tapi dia kami tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan masalah hukum,” kata Argo lagi.

RJT dikenakan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE tentang pelanggaran membuat dokumen yang isinya mengancam seseorang.

Ia terancam penjara paling lama 6 tahun. Argo mengatakan, polisi masih mendalami keterangan teman-teman RJT yang diduga ikut membuat dan menyebarkan video tersebut.

“Berkaitan dengan teman-temannya yang sudah kami lakukan interogasi kemarin, tapi sekarang masih dalam pendalaman. Belum selesai dan kami belum mendapatkan hasil akhirnya,” terang Argo.

Sebelumnya, beredar video viral perihal aksi nekat seorang remaja bertelanjang dada, yang melecehkan foto Presiden Jokowi.

Dalam video berdurasi 19 detik itu, remaja berkacamata itu menunjuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.

“Gue tembak orang ini. Gue pasung. Ini kacung gue. Gue lepasin kepalanya,” katanya dalam video tersebut.

Akun Instagram RJT juga masih bisa diakses sampai dengan pukul 15.00. Namun, pada hari Kamis (24/5/2018), akun tersebut sudah dihapus.

Baca juga artikel terkait PENGHINAAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo