tirto.id - Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan pelaku penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian melalui media sosial Instagram.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (9/10/2017) mengatakan pelaku bernama Haidar asal Bangil Pasuruan menggunakan media sosial Instagram untuk menyampaikan kritik pada Presiden dan Kapolri dengan berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Haidar ini mengirim foto dan caption yang melecehkan presiden pemimpin negara dan Kapolri. Dari laporan masyarakat, tim akhirnya melakukan penelusuran dari akun Instagram haidar_bsa dan polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku," kata Barung.
Menurutnya, pelaku aktif melakukan ujaran kebencian sejak Juli 2017. Dari posting-an yang diunggah di medsos, di antaranya menghina Presiden Jokowi hingga menyamakan Kapolri dengan DN Aidit yang merupakan salah satu tokoh PKI.
Ketika Barung ditanya mengenai kebenciannya kepada Presiden, pelaku mengaku hal itu dilakukan spontan.
"Saya lakukan spontan. Gambar saya repost dari grup yang saya ikuti di Instagram salah satunya akun liputan rakyat. Untuk caption saya yang buat sendiri," ujar Haidar, seperti dikutip Antara.
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka Haidar berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku diketahui melakukan ujaran kebencian sejak tanggal 20 Juli 2017 hingga 24 September 2017.
Festo Ari mengatakan tersangka berulang kali melakukan posting-an konten negatif dan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial lnstagram dengan nama akun Haidar_bsa. Jumlah pengikutnya sebanyak 7.078.
"Melalui akun lnstagram pribadinya Haidar_bsa memposting meme dengan caption yang bermuatan SARA, menyasar suatu suku, ras, maupun agama tertentu, penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara serta beragam konten hoax," ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam Iphone 7+ warna hitam yang digunakan untuk mem-posting via lnstagram tersebut dan satu bendel screenshot akun medsos Haidar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Rl No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP dengan pidana penjara maksimal enam tahun.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra