Menuju konten utama

Polisi Tangkap & Tahan Penghina Wali Kota Surabaya

Pelaku diduga menghina Risma melalui akun Facebook miliknya. Kini Zikria Dzatil ditahan kepolisian.

Polisi Tangkap & Tahan Penghina Wali Kota Surabaya
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (tengah) memasuki gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/pd.

tirto.id - Jajaran Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil, perempuan terduga penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Jumat (31/1/2020).

Ia diduga menghina Risma melalui akun Facebook miliknya. Kini pelaku ditahan kepolisian.

"Sudah ditahan secara resmi, penahanan ini melalui proses penyidik meminta keterangan 16 saksi, juga tiga ahli dari pidana ITE, bahasa, dan forensik," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri (3/2/2020).

Setelah penyelidikan telah komprehensif, penyidik menetapkan Zikria sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28, Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tirto menelusuri akun Facebook miliknya, namun tidak ditemukan lagi.

Bagian Hukum Pemkot Surabaya, yang menerima kuasa dari Risma mengadukan ke polisi ihwal penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian via media sosial itu pada 21 Januari 2020 lalu.

Zikria juga mengunggah pernyataannya pada 16 Januari 2020, pukul 18.59, dan ungkapan itu viral di jagat maya. Perempuan itu ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya yang terletak di Perumahan Mutiara Bogor Raya, RT 04/16, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor.

Polisi menyita barang bukti dua telepon seluler Zikria dan tiga gambar tangkapan layar unggahannya untuk kelengkapan penyidikan kasus. Polisi berencana menyerahkan berkas perkara pelaku ke pengadilan secepatnya.

Dalam unggahannya yakni foto Risma yang duduk di sekitar genangan air, Zikria menyebut wali kota itu sebagai 'sang legendaris kodok betina'.

Baca juga artikel terkait PASAL PENGHINAAN PRESIDEN atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum