tirto.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberi tanggapan mengenai pasal penghinaan kehormatan DPR yang tercantum di dalam Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Menurut saya [pasal] itu berlebihan," kata Mahfud di Yogyakarta, Senin (19/2/2018).
Mahfud menegaskan pasal penghinaan terhadap DPR tidak perlu diatur secara khusus dalam UU MD3, sebab penghinaan terhadap seseorang atau pejabat publik sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Barang siapa mencemarkan atau menghina seseorang dan jabatan publik sudah ada di KUHP, kenapa diatur lagi di sini (UU MD3) seharusnya tinggal lapor saja," kata dia.
Ia berpendapat, memunculkan pasal penghinaan terhadap DPR di UU MD3 berpotensi merampas kewenangan penegak hukum. Padahal DPR adalah lembaga politik bukan lembaga penegak hukum.
"DPR itu lembaga demokrasi, sedangkan penegak hukum adalah lembaga nomokrasi sehingga jangan dicampur-campur," kata Mahfud.
Ia bahkan menganggap munculnya pasal pemidanaan terhadap penghina DPR dan anggota DPR dalam UU MD3 menandakan bahwa DPR cenderung takut dikritik.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sebelumnya meminta masyarakat tak khawatir mengenai larangan menghina parlemen atau contempt of parliament yang ada di UU MD3 hasil perubahan kedua yang baru disetujui DPR RI.
Ia bahkan mengatakan akan mempertaruhkan jabatannya jika ada rakyat yang dipenjara karena mengkritik DPR RI.
"Tidak benar kalau ada yang menilai DPR anti-kritik. Saya tegaskan bahwa DPR butuh kritik untuk meningkatkan kinerja," kata dia.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto