Menuju konten utama

Jokowi Ingin Pembahasan RUU KUHP Dipercepat

Pemerintah berharap pembahasan RUU KUHP dipercepat. Sebab, pemerintah khawatir pembahasan RUU KUHP kembali ke titik nol jika DPR periode saat ini tidak menuntaskannya.

Jokowi Ingin Pembahasan RUU KUHP Dipercepat
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih dan anggota tim pemerintah pembahasan RUU KUHP, yang juga pakar hukum, Muladi mengikuti rapat RUU KUHP dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) segera selesai. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sekaligus Tim Perumus RUU KUHP, Enny Nurbaninsih.

"Presiden ingin agar proses pembahasan RKUHP dipercepat," ujar Enny di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Menurut dia, Tim Perumus RUU KUHP menargetkan pembahasan beleid tersebut rampung dalam masa sidang DPR kali ini. Karena, menurut Enny, proses perumusan KUHP baru sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak DPR periode lalu.

"Jadi bukan karena ada kepentingan lain," kata Enny.

Enny menyatakan pemerintah khawatir, jika RKUHP tidak rampung dalam masa sidang DPR kali ini, pembahasan beleid akan mengulang dari nol lagi. Sebab, pemerintah dan DPR tidak mengenal istilah Carry-Over dalam pembahasan undang-undang. Artinya, sisa pembahasan tidak bisa berlanjut di DPR periode mendatang.

"Terus kita begitu terus [pembahasan RUU KUHP tak kunjung tuntas]? Kapan kita bisa memiliki KUHP milik bangsa sendiri," kata Enny. Dia mengatakan demikian karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda.

Enny bertemu dengan Jokowi pada Rabu kemarin (7/3/2018). Di pertemuan itu, dia melaporkan hasil kinerja tim perumus RUU KUHP, terutama draf per Februari 2018.

Meskipun meminta pembahasan dipercepat, menurut dia, presiden memerintahkan agar tim perumus mengoreksi sejumlah pasal yang menimbulkan polemik.

"Salah satunya pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden," kata Enny.

Dia membantah kritik bahwa pemerintah ingin menghidupkan kembali pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. "Pasal itu berbeda dengan yang dibatalkan MK," kata Enny.

Draf RUU KUHP Februari 2018, menurut Enny, telah mengatur perbedaan antara menghina dan mengkritik presiden. Tidak seperti di pasal RUU KUHP lama yang hanya mengatur perkara penghinaan presiden.

Selain itu, Enny berdalih tim perumus juga sudah mengubah soal ancaman pidana yang dinilai terlalu tinggi dan primitif. Dia mengklaim, sanksi yang diatur dalam RKUHP telah disesuaikan dengan bobot jenis pidana setiap pasal.

Senada dengan Enny, anggota Panja RUU KUHP, Arsul Sani berharap pembahasan beleid itu rampung pada masa sidang DPR saat ini. "Tadi sudah ngomong sama Bu Enny. Kami memang inginnya dipercepat," kata Arsul di Kompleks DPR pada hari ini.

Namun, Arsul menyatakan Panja RUU KUHP dan pemerintah belum menetapkan jadwal pembahasan selanjutnya. "Dekat-dekat ini lah semoga saja," kata Arsul.

Baca juga artikel terkait REVISI KUHP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom