tirto.id - Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan akan menyampaikan usulan Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPP RI) kepada Panja Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP).
"Kalau perlu nanti saya komunikasikan dengan ketua Panjanya," kata Bamsoet ini, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
KPP RI mencatat terdapat 11 pasal di dalam RKUHP yang mendiskriminasi perempuan. Di antaranya adalah Pasal 441 dan 443 tentang Pidana Asal Usul Perkawinan, Pasal 457 tentang Mempertunjukkan Alat Pencegahan Kehamilan dan Pengguguran, dan Pasal 460 tentang Perzinaan.
Bamsoet menyatakan berterima kasih atas masukan dari KPP RI. Ia pun meminta kepada perwakilan perempuan di parlemen tersebut agar tidak berkecil hati dan terus menyuarakan usulannya.
Meskipun, menurut Bamsoet sejauh pengetahuannya dari diskusi dan perbincangan dari ketua Panja di pasal-pasal yang menjadi koreksi KPP RI justru memihak perempuan.
"Nanti saya cek lagi apa yang masih kurang dalam memenuhi hak perempuan," kata Bamsoet.
Namun, perihal tuntutan KPP RI agar jumlah anggota perempuan di Panja dan Pansus DPR ditambah, Bamsoet menyatakan tidak mempunyai wewenang untuk menyetujuinya.
"Itu hak fraksi masing-masing. Saya enggak punya kewenangan mengatur itu," kata Bamsoet.
Adapun anggota Panja RKUHP dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengklaim pihaknya selama ini telah mengakomodasi usulan-usulan KPP RI dan kelompok perempuan lainnya.
"Sudah, tapi kalau mereka ekspektasi mereka diakomodasi pada angka 10, kami akomodasi pada angka 5," kata Arsul di Kompleks DPR, hari ini.
Karena, menurut Arsul, Panja RKUHP juga menerima usulan lain terkait pasal-pasal tersebut yang mesti diakomodasi. "Kan memang ada dua aspirasi besar. Ada yang ingin itu ada, ada yang ingin itu dihapus. Posisi DPR itu menengahi," kata Arsul.
Salah satu jalan tengah yang diambil Panja RKUHP, kata Arsul, adalah dengan menjadikan beberapa pasal tersebut masuk ke dalam delik aduan agar menghindari kriminalisasi, seperti di pasal perzinaan.
Arsul tidak menghendaki para aktivis dan kelompok masyarakat bersikap antipati dengan meminta pasal-pasal yang telah masuk di RKUHP dihapus. Sebab, pasal-pasal tersebut sudah menjadi keputusan di Panja RKUHP.
"Pasal kontrasepsi misalnya, kalau pasal ini dianggap enggak pas, karena bisa menjadi over kriminalisasi pada aktivis perempuan ya mari kita rumuskan kembali," kata Arsul.
Kemarin, KPP RI menyatakan selama pembahasan RKUHP suara mereka tidak pernah didengar oleh Panja RKUHP dan Baleg yang mayoritas berisi anggota parlemen laki-laki. Akibatnya, terdapat 11 pasal yang menurut KPP RI mendiskriminasi perempuan.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom