Menuju konten utama

ICW: Revisi KUHP Ancam KPK dan Pemberantasan Korupsi

Peneliti ICW Tama S. Langkun mengatakan jika Rancangan Revisi KUHP disahkan maka dapat melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. 

ICW: Revisi KUHP Ancam KPK dan Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi. Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto ketika melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak dan menuntut delik korupsi akan berkurang jika Rancangan Revisi KUHP disahkan. Draf revisi KUHP dianggap memiliki banyak poin yang bisa melemahkan pemberantasan korupsi.

Peneliti ICW Tama S. Langkun mengemukakan, ada 12 poin yang kontroversi dari rumusan delik korupsi pada draf revisi KUHP per 2 Februari 2018. Belasan poin itu diprediksi menimbulkan 4 dampak pada upaya pemberantasan korupsi.

"Pertama memangkas kewenangan penindakan dan penuntutan KPK. Artinya KPK tak lagi berwenang menangani kasus korupsi yang diatur dalam KUHP," ujar Tama di kantornya, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Ruang gerak KPK bisa berkurang karena lembaga itu hanya memiliki wewenang menindak delik korupsi seperti diatur UU Tipikor. Menurut Tama, jika delik korupsi masuk KUHP, kewenangan penyelidikan dan penyidikan akan beralih ke Kejaksaan dan Kepolisian.

Dampak kedua, Pengadilan Tipikor diprediksi mati jika aturan soal korupsi masuk di revisi KUHP. Sebabnya, berdasarkan UU Pengadilan Tipikor, lembaga peradilan itu hanya berwenang memeriksa dan mengadili perkara seperti diatur UU Tipikor.

"Sebelum pengadilan Tipikor dibentuk, Pengadilan umum dikenal sebagai institusi yang banyak membebaskan koruptor," ujar Tama.

Ketiga, ICW menganggap aturan soal korupsi di revisi KUHP menguntungkan koruptor. Alasannya, rumusan ancaman penjara dan denda bagi koruptor di revisi KUHP lebih rendah dibanding UU Tipikor.

"RKUHP juga tidak mengakomodir ketentuan Pasal 4 UU Tipikor yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana yang dilakukan," katanya.

Jika revisi KUHP yang memuat delik korupsi itu disahkan, terbuka kemungkinan koruptor bisa terbebas dari ancaman penjara atau denda. Kebebasan bisa diraih koruptor jika mereka mengembalikan kerugian negara.

"DPR dan Pemerintah sebaiknya mengakomodir usulan perubahan maupun penambahan delik korupsi dalam Revisi UU Tipikor, dan tidak memaksa pencantuman di KUHP," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo