tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membantah tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak transparan dalam mencantumkan anggaran belanja barang dan jasa pada 2017. Menurut Sri Mulyani, pernyataan ICW tersebut sensitif sehingga perlu klarifikasi.
“Buat saya ini adalah reputasi yang sensitif, keluar dari ICW mengatakan bahwa Kementerian Keuangan tidak transparan. Ada Rp18 triliun pengadaan yang tidak dilakukan melalui program yang transparan itu adalah berita yang sangat penting untuk dikoreksi,” jelas Sri Mulyani di kantornya, Jakarta pada Senin (26/2/2018).
Sri Mulyani mengklaim Kemenkeu berkomitmen besar terhadap transparansi dan telah melaporkan anggaran belanjanya. Bahkan ia pun meragukan angka sebesar Rp18 triliun yang disebutkan ICW.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan, anggaran yang diterima Kemenkeu tahun lalu adalah Rp27 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp17 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai. “Jadi tidak mungkin ada Rp18 triliun,” ucap Sri Mulyani.
Menurutnya, anggaran untuk belanja barang dan jasa di lingkungan Kemenkeu hanya Rp10 triliun. Apabila dirinci lebih lanjut, sekitar Rp1,1 triliun diperuntukkan bagi belanja modal, sedangkan sebesar Rp4,7 triliun dan Rp4,2 triliun sisanya merupakan alokasi untuk belanja barang.
“Sebagian dari belanja barang adalah untuk pembayaran listrik dan air, serta perjalanan dinas yang tidak dilakukan procurement seperti yang dibayangkan,” kata Menkeu.
Untuk menindaklanjuti tudingan tersebut, Sri Mulyani bakal mengirimkan perwakilan dari Kemenkeu untuk bertemu ICW. Kemenkeu sendiri pada hari ini tengah mengadakan Workshop dan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Nasional Tahun 2018 di Jakarta.
“Menurut saya ironis sekali, saya bikin workshop begini dan ada berita yang dirilis dengan mengutip dari ICW,” ujarnya.
Berdasarkan temuan ICW, Kementerian Keuangan disebut hanya melaporkan Rp4,9 triliun dari total anggaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp24 triliun pada 2017.
Padahal sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, seluruh belanja barang dan jasa harus dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain Kemenkeu, ICW mengatakan bahwa ketidakdisiplinan dalam mencantumkan anggaran belanja pada SIRUP itu juga dilakukan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Ada sekitar Rp86 triliun lebih anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan kepada publik,” kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri di Jakarta pada Minggu (25/2/2018).
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra